LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Disnakertrans DIY 29 Pengaduan Pembayaran THR, 3 Laporan Lanjut ke Polisi

Ia menuturkan, berdasarkan keterangan sejumlah manajemen perusahaan yang diadukan, rata-rata sedang mengalami kendala dalam pemenuhan THR.

2021-05-05 00:02:00
THR
Advertisement

Sebanyak 29 pengaduan terkait masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) masuk ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Perusahaan (diadukan) ada yang kategori besar dan ada yang mikro kecil. Sebagian besar adalah perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo di Yogyakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (4/5).

Menurut Bowo, dari 29 aduan yang masuk dari lima kabupaten/kota, lima di antaranya sudah selesai dan mencapai kesepakatan antara pihak buruh dengan manajemen perusahaan.

Advertisement

Selebihnya ada yang dalam proses dialog, masih dalam pemanggilan pihak terkait, serta ada yang berlanjut ke proses penegakan hukum.

Ia mencatat ada tiga laporan pengaduan yang berlanjut ke proses penegakan hukum karena tidak tercapai kesepakatan atau perusahaan tidak memenuhi regulasi terkait pembayaran THR.

"Penegakan hukum bisa sampai pemberian sanksi. Kami bisa merekomendasikan ke Dinas Perizinan untuk mencabut atau membekukan izin usaha perusahaan," kata dia.

Advertisement

Ia menuturkan, berdasarkan keterangan sejumlah manajemen perusahaan yang diadukan, rata-rata sedang mengalami kendala dalam pemenuhan THR.

Sebagian di antaranya, mengaku sanggup membayarkan tunjangan itu asalkan dilakukan dengan cara dicicil. "Padahal sesuai aturan THR tidak boleh dicicil," kata dia.

Di tengah kondisi Pandemi Covid-19 seperti saat ini, ia berharap pengusaha dan buruh bisa saling memahami. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menaker, besaran dan waktu pemberian THR dapat mengacu kesepakatan antara pengusaha dengan pihak pekerja.

"Tetap menekankan pembayaran pada H-7 lebaran. Seandainya ada perusahaan yang belum sehat karena dampak Covid-19 maka bisa diberi kelonggaran H-1 Lebaran, dengan catatan harus menyampaikan laporan keuangan dan ada kesepakatan perusahaan dengan pekerja," kata Bowo.

Baca juga:
Wali Kota Depok Minta Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7
Survei: 90 Persen THR Digunakan untuk Belanja
Kemenkominfo Minta Masyarakat Belanja Secara Online untuk Hindari Kerumunan
Per Hari Ini, Realisasi Pencairan THR untuk PNS Capai Rp13,7 Triliun
Wakil Ketua MPR Minta Pemerintah Tak Potong THR Aparatur Sipil Negara
Viral Surat Lurah di Jombang 'Minta' THR ke Warga, Begini Isinya

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.