Dishub Kendari Gembosi Ban Kendaraan, Tegas Berantas Penertiban Parkir Liar di Eks MTQ
Dinas Perhubungan Kota Kendari gencar melakukan penindakan dengan menggembosi ban kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan Eks MTQ dan depan RS Kota Kendari, sebagai upaya tegas dalam Penertiban Parkir Liar.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mulai memberlakukan tindakan tegas terhadap kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir liar. Penindakan ini dilakukan di kawasan Eks MTQ dan depan Rumah Sakit Kota Kendari, khususnya jalur menuju Unit Gawat Darurat (UGD) yang sering terganggu oleh parkir sembarangan. Langkah ini diambil untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di area padat aktivitas tersebut.
Kepala Dishub Kota Kendari, Paminuddin, menyatakan bahwa pihaknya tidak lagi melakukan sosialisasi terkait parkir sembarangan di lokasi tersebut. Penertiban ini digencarkan sejak Sabtu (23/5) malam, setelah berulang kali memberikan imbauan kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera kepada para pengendara yang mengabaikan aturan dan rambu larangan parkir.
Sanksi langsung di lokasi diterapkan dengan menggembosi ban kendaraan yang melanggar aturan parkir. Paminuddin berharap masyarakat dapat lebih sadar bahwa bahu jalan bukanlah tempat parkir. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Kendari untuk menjaga ketertiban ruang publik dan kelancaran lalu lintas di area vital tersebut.
Tindakan Tegas Dishub Kendari Atasi Parkir Liar
Dishub Kota Kendari telah mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan Eks MTQ dan di depan Rumah Sakit Kota Kendari. Penindakan ini menyasar kendaraan roda dua dan roda empat yang kedapatan parkir di bahu kanan jalan, termasuk jalur krusial menuju UGD Rumah Sakit Kota Kendari.
Langkah penggembosan ban diterapkan sebagai sanksi langsung di tempat bagi para pelanggar. Kepala Dishub Kota Kendari, Paminuddin, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah sosialisasi dan imbauan berulang kali tidak diindahkan oleh masyarakat.
Penertiban ini dimulai secara intensif sejak Sabtu malam, 23 Mei 2026, dan terus berlanjut. Fokus utama adalah mengembalikan fungsi bahu jalan sebagai jalur lalu lintas, bukan sebagai area parkir.
Prioritas Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas
Parkir liar di bahu jalan terbukti mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kemacetan, terutama pada malam akhir pekan saat aktivitas masyarakat meningkat. Kondisi ini membahayakan keselamatan pengguna jalan dan menghambat akses, khususnya bagi kendaraan darurat menuju UGD rumah sakit.
Dishub Kendari menegaskan bahwa penindakan ini adalah upaya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama. Dengan menertibkan parkir liar, diharapkan arus lalu lintas dapat berjalan lebih lancar dan risiko kecelakaan dapat diminimalisir.
Pemerintah Kota Kendari berkomitmen untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang tertib dan aman bagi seluruh warganya. Penertiban ini menjadi bukti keseriusan dalam mengatasi permasalahan parkir yang telah lama meresahkan.
Komitmen Berkelanjutan dan Imbauan kepada Masyarakat
Penertiban parkir liar akan terus dilakukan secara rutin oleh Dishub Kota Kendari dengan melibatkan personel gabungan. Hal ini untuk memastikan ketertiban dan keamanan kawasan Eks MTQ tetap terjaga.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kantong parkir resmi yang telah disediakan dan mematuhi rambu lalu lintas yang berlaku. Kesadaran kolektif sangat dibutuhkan untuk menciptakan ruang publik yang tertib dan nyaman.
Paminuddin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih sadar aturan demi menjaga ketertiban ruang publik di Kota Kendari. Penertiban ini merupakan bagian integral dari upaya Pemerintah Kota Kendari dalam mewujudkan kelancaran lalu lintas di area pusat aktivitas masyarakat.
Sumber: AntaraNews