Disebut sempat berbisnis, istri Akil malah tak kenal Wawan
"Saya hanya tahu Wawan dari berita televisi dan media lainnya atas kasus peyuapan Akil, suami saya," kata Jaksa Edy.
Istri Akil Mochtar, Ratu Rita hari ini kembali absen bersaksi dalam sidang terdakwa dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak dan Banten di Mahkamah Konstitusi, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan. Alhasil, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi hanya membacakan Berita Acara Pemeriksaan Rita.
Ini adalah ketiga kalinya Rita absen bersaksi dari sidang Wawan. Dalam BAP, dia mengaku cuma tahu Wawan setelah kasus suap melibatkan suaminya terbongkar.
"Bahwa saya, saksi Ratu Rita tidak kenal Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan. Saya hanya tahu Wawan dari berita televisi dan media lainnya atas kasus peyuapan Akil, suami saya," kata Jaksa Edy Hartoyo saat membacakan BAP Ratu Rita dalam sidang Wawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/5).
Selanjutnya, dalam BAP yang dibacakan, Rita memang mengenal Susi Tur Andayani yang pernah menjadi advokat magang di firma hukum Akil. Terkait dengan pencantuman nama anak Rita, Aries Aditya Safitri, dalam struktur perusahaan CV Ratu Samagat, Rita menampiknya.
"Aries Aditya tidak incharge," ujar Jaksa Edy saat membacakan BAP Rita.
Menurut Rita, dalam BAP-nya, CV Ratu Samagat tidak memiliki pembukuan dengan dalih tidak diperlukan. Dia juga tidak pernah mengenal para pegawai Wawan antara lain Yayah Rodiyah, Agah Mochammad Noor, Asep Bardan, dan Ahmad Farid Asyari.
"Saksi tidak kerjasama dengan Agah. CV Ratu Samagat hanya lakukan transaksi jual beli. 27 November 2012, saksi tidak ada kerjasama dengan Farid," sambung Jaksa Edy.
Jika dihubungkan dengan dakwaan dan keterangan Wawan, kesaksian Rita sangat bertolak belakang. Sebab, empat anak buah Wawan itu memang mengirim uang ke rekening CV Ratu Samagat dengan jumlah mencapai Rp 7,5 miliar, seolah-olah ada hubungan bisnis antara mereka. Wawan diketahui menyuruh anak buahnya menuliskan 'biaya bibit kelapa sawit' dan 'penyewaan alat berat' dalam kolom tujuan slip setoran ke CV Ratu Samagat. Pengiriman itu dilakukan sebelum putusan sengketa pemilihan gubernur Banten dibacakan di MK.
Namun, Wawan ngotot sejak awal memang memiliki perjanjian bisnis dengan Rita. Dia mengaku punya pembukuan khusus buat itu. Tetapi, saat diminta menunjukkan di persidangan, dia tidak bisa melakukannya.
Selepas pembacaan BAP itu, Wawan mengajukan keberatan kepada majelis hakim. "Saya keberatan dengan sisi itu, karena tidak di bawah sumpah," ujar Wawan.(mdk/did)