LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Disebut belum kantongi izin, proyek Trans Corp di Mataram diprotes

DPRD Mataram menyatakan proyek itu sudah berjalan meski tak kantongi izin.

2016-06-24 19:40:28
Mataram
Advertisement

Proyek pusat hiburan milik Trans Corp di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menuai masalah. Penyebabnya, konon mereka belum mengantongi izin pembangunan, tetapi ternyata kegiatan konstruksi sudah berjalan.

Kepala Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan Kota Mataram, H. Lalu Junaidi, mengakui hal itu. Dia beralasan, meski izin membangun belum diterbitkan, tetapi pimpinan perusahaan sudah berkomunikasi langsung dengan kepala daerah buat memulai proses pengerjaan proyek itu. Dia mengklaim tidak ada pelanggaran dalam pengerjaannya.

"Karena tidak ada yang menyalahi aturan. Pemerintah kota mengizinkan, mereka mulai beraktivitas mempersiapkan pembangunannya," kata Lalu, seperti dilansir dari Antara, Jumat (24/6).

Lalu beralasan, tim pengawas bangunan telah memberikan penjelasan tentang aturan harus ditaati. Jika melihat lokasi digunakan, menurut dia tidak ada masalah karena kawasan itu khusus area bisnis sehingga tak melanggar tata ruang.

Dikatakan Lalu, pada lahan seluas sekitar satu hektare lebih di Jalan Sandubaya itu, Trans Corp berencana membangun gedung berlantai empat. Lantai pertama kemungkinan untuk parkir, lantai dua pusat kuliner, lantai tiga untuk Transmart, dan lantai empat menjadi pusat hiburan.

Pusat hiburan ini, kata Lalu, akan dibuat seperti halnya Trans Studio Mini dengan berbagai permainan, seperti halnya Trans Studio Bandung atau Makassar.

"Untuk membangun itu, pihak perusahaan optimistis bisa menyelesaikan bangunannya dan mulai beroperasi dalam waktu sepuluh bulan ke depan," lanjut Lalu.

Meski begitu, argumen Pemkot Mataram ditentang Komisi III DPRD Kota Mataram. Mereka menyatakan bakal memanggil Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan, terkait dengan proyek Trans Corp yang beraktivitas padahal perizinannya belum diselesaikan.

"Pemanggilan kita jadwalkan setelah Idul Fitri, mengingat saat ini waktu mepet menjelang libur panjang lebaran. Kita mendukung adanya investor yang serius berinvestasi di kota ini, tetapi kenapa investor diizinkan membangun sebelum berbagai izinnya diterbitkan," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, I Gede Wiska, di Mataram.

Politikus PDI Perjuangan ini menyesalkan sikap eksekutif memberikan izin investor Trans Corp menggelar aktivitas konstruksi, hanya dengan jaminan asalkan sesuai peruntukannya.

"Dengan mempersilakan investor membangun sebelum ada izin, sama artinya eksekutif membiarkan dirinya dilecehkan oleh investor," ujar Wiska.

Wiska mengatakan, tindakan Pemkot dikhawatirkan malah membuat Kota Mataram berantakan.

"Kita memang butuh penambahan pendapatan daerah, butuh lapangan kerja bagi masyarakat, tetapi siapa pun itu tetap harus mengikuti aturan. Apalagi gedung yang akan dibangun cukup besar," lanjut Wiska.

Semestinya, kata Wiska, eksekutif tetap berpegang pada aturan main. Yaitu semua pemodal boleh beraktivitas membangun setelah memegang izin prinsip dari pemerintah daerah.

Izin prinsip dimaksud berupa izin mendirikan bangunan, izin lokasi, izin gangguan, termasuk pembuatan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), serta amdal lalu lintas.

"Jangan dibuat terbalik, bangun dulu baru mengurus izin, sehingga kesannya masyarakat sekitar dipaksa untuk menerima adanya bangunan megah tersebut," tutup Wiska.(mdk/ary)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.