LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Disangka korupsi, orang dekat Plt Gubernur Sumut ditahan

Dia dijebloskan ke penjara karena disangka terlibat korupsi pada Biro Umum Setdaprov Sumut.

2013-02-06 19:39:27
Kasus korupsi
Advertisement

Mantan asisten pribadi (aspri) Plt Gubernur Sumut, Gatot Pudjonugroho, ditahan penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Rabu (6/2) sore. Dia dijebloskan ke penjara karena disangka terlibat korupsi pada Biro Umum Setdaprov Sumut.

"Tersangka (Ridwan Panjaitan) memenuhi panggilan yang dijadwalkan pada Rabu 6 Maret 2013. Kepastian penahanan Ridwan Panjaitan sekitar pukul 12.00 WIB tadi," ungkap Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Rabu (6/2) sore.

Penahanan terhadap Ridwan juga dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho. "Habis diperiksa, langsung ditahan," ujar Sadono saat dihubungi wartawan.

Ridwan merupakan asisten pribadi Gatot Pudjonugroho saat menjabat Wakil Gubernur Sumut. Meski dinyatakan tidak lagi menjadi asisten pribadi, Ridwan Panjaitan turut mendampingi Gatot dan istrinya saat harta Plt Gubernur Sumut ini diverifikasi KPK pada Rabu (30/2).

Dia tampak menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan tim KPK, termasuk buku tabungan yang dimiliki keluarga Gatot, ketika harta kandidat Pilgub Sumut 2013 itu diverifikasi.

Ridwan disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 UU RI No 20 tahun 1999 tentang tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Nainggolan memaparkan, Ridwan setidaknya ditahan untuk 20 hari ke depan. Penahanan itu mengiringi pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Selain menahan Ridwan, penyidik juga sudah mengamankan barang bukti berupa 7 lembar kuitansi tanda pengembalian uang dari Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Umum Setdaprov Sumut.

Didampingi kuasa hukumnya, Ridwan memenuhi panggilan penyidik Polda Sumut sekitar pukul 10.30 WIB. Dia mengenakan kemeja warna krim bercorak batik dan celana hitam.

Petang tadi, Ridwan digiring penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus menuju Subbid Dokpol Polda Sumut untuk diperiksa kesehatannya sebelum dijebloskan ke ruang tahanan di Direktorat Tahanan Titipan dan Barang Bukti Polda Sumut. Diicecar wartawan dengan sejumlah pertanyaan, dia bungkam.

Dalam kasus ini, Ridwan diduga melakukan tindak pidana korupsi sehingga menyebabkan ketekoran kas pada Biro Umum Setdaprov Sumut TA 2011. Saat itu Kepala Biro Umum dijabat Ashari Siregar (Alm), sedangkan bendahara dijabat Aminuddin (sudah ditahan dan menjalani persidangan). Aliran dana sebesar Rp 407,5 juta diduga digunakan Ridwan untuk memperkaya diri sendiri.(mdk/ren)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.