LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dirumahkan, Pemandu Lagu di Serang Gelar Live Streaming Seks Sehari Raup Rp40 Juta

Dalam setiap show ada sedikitnya 400 orang yang menyaksikan layanan tontonan asusila tersebut.

2020-04-16 02:32:00
Geliat Prostitusi Online
Advertisement

Sejumlah tempat hiburan malam di Serang ditutup akibat pencegahan penularan virus covid-19. Dampaknya, sejumlah pekerja karaoke dan diskotek dirumahkan.

Kondisi itu membuat dua pemandu lagu berinisial AP (23) dan IP (22) di salah satu tempat hiburan malam di Kota Serang itu, nekat menjajakan jasa live streaming adegan tidak senonoh ke pria hidung belang untuk mendapatkan uang.

Caranya, para calon penonton adegan panas harus mengirim uang atau pulsa elektronik melalui nomor rekening yang sudah ditentukan sebelum dimasukkan ke dalam akun mereka.

Advertisement

Dari setiap kali show, AP yang merangkap sebagai mami mampu mengumpulkan uang sebesar Rp40 juta. Setiap orang mengirim uang atau pulsa Rp100 ribu ke rekening sebelum mendapat tiket tontonan panas.

Dalam setiap show ada sedikitnya 400 orang yang menyaksikan layanan tontonan asusila tersebut.

"Jadi pelaku menginformasikan melalui akun instagram atau instagram story bahwa akan ada live show dengan maksud agar orang tertarik menyaksikan adegan lesbi dan threesome. Kami sudah mengamankan screen shoot akun instagram mereka. Juga flashdisk berisi pertunjukan livestreaming seks," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifudin, Rabu (15/4).

Advertisement

Nunung mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi pihaknya langsung melacak keberadaan pelaku dan langsung menangkap keduanya. Tersangka AP diamankan dari Ciracas, Kota Serang, di tempat kediamannya dan tersangka IP di Tangerang.

"Kami sudah lakukan upaya paksa penangkapan pelaku beserta adminnya," ujarnya.

Keduanya kini mendekam dalam tahanan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten. AP merupakan warga Cikande, Kabupaten Serang sedangkan IP merupakan warga Bekasi, Jawa Barat.

Akibat ulahnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang Undang nomor 19 tahun 2019 tentang ITE, dan Undang Undang Pornografi. Ancaman pidana untuk ITE selama 6 tahun penjara denda Rp1 miliar, dan Undang Undang Pornografi ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.

Baca juga:
Berfantasi Seks Threesome, Suami di Jombang Jual Istri
Polisi Bongkar Prostitusi Online di Karawang Bertarif Rp3,5 Juta Sekali Kencan
Polda Jateng Ungkap Dua Pelaku Pijat Plus Plus Gay di Semarang
Muncikari di Sleman Cari Mangsa Lewat Aplikasi MiChat Modus Tawari Pekerjaan
Ibu dan Anak di Padang Kompak Jalankan Bisnis Prostitusi Segera Disidang
Seorang Muncikari di Sunter Tawarkan Kencan Threesome Bertarif Rp3 Juta

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.