LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dirlantas Polda Metro sebut tilang elektronik baru berlaku untuk pelat B

"Kita kan fokus plat B dulu, sedikit dulu, prioritas dulu. Tapi di luar plat B, konsekuensi hukum ada kan ada anggota juga yang di jalan, melakukan tilang manual," kata Yusuf.

2018-09-26 19:02:00
e-Tilang
Advertisement

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan pemasangan satu unit CCTV Elektronik Traffic Low Enforcement (ETLE) di Persimpangan Patung Kuda, Sudirman-MH Thamrin. Rencananya, CCTV itu akan ditambah dan polisi mulai melakukan sosialisasi pada Oktober mendatang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, dalam penerapan itu pihaknya hanya baru fokus pada kendaraan Jakarta alias berpelat B. Meskipun demikian, Yusuf menegaskan, dirinya tetap menugaskan anggotanya di lapangan untuk melihat penilangan secara manual.

"Kita kan fokus plat B dulu, sedikit dulu, prioritas dulu. Tapi di luar plat B, konsekuensi hukum ada kan ada anggota juga yang di jalan, melakukan tilang manual," kata Yusuf saat ditemui acara pembukaan Gerai SIM di Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (26/9).

Advertisement

Kata Yusuf, meskipun baru Jakarta dirinya berharap beberapa bulan ke depan akan mencakup di seluruh Indonesia.

"Gini, yang plat di luar B sementara ini masih belum saya masukan ke dalam sistem ini di luar B. Mungkin next beberapa bulan enggak sampe lama-lamalah akan saya konekan ke Korlantas, nanti seluruh Indonesia," ujarnya.

Dalam pelaksanaan sistem ETLE, Yusuf mengaku cukup memiliki personel. Sehingga, belum ada wacana untuk menambah personel di lapangan.

Advertisement

"Enggak, belum itu cukup," pungkasnya.

Payung hukum

Yusuf mengatakan, sistem ETLE itu telah mempublikasikan payung hukum. Sehingga dengan adanya payung hukum itu pihaknya berhak melakukan tugas.

"Ini sudah ada payung hukumnya, jadi penindakan elektronik itu di UU Nomor 22 tentang lalu lintas itu ada, di UU ITE juga ada," kata Yusuf.

Dalam tindakan, pelanggar akan diblokir STNK nya. Hal itu akan terjadi apabila pelanggar tak membayar denda atas kesalahannya. Menurut Yusuf, hal ini pun sudah mempunyai payung hukum.

"Soal pemblokiran STNK terkait pelanggaran maupun tindak pidana, apakah itu kecelakaan maupun tindak pidana kendaraan bermotor itu sudah diatur, boleh diblokir," tegasnya.

Dengan adanya ETLE, Yusuf mengharapkan akan mempermudah proses dalam pembayaran tilang.

"Masalah ini hukum tidak ada kendala, cuma saya menganggap bahwa bagaimana proses birokrasi dalam prosesnya tilang yang seperti sekarang diperpendek birokrasi nya. Gitu loh, jadi itu prosesnya sudah ada, hanya melalui beberapa etape, misal tiga atau empat etape bisa ngga jadi dua etape, itu lah maksud saya," bebernya.

Oleh karena itu, lanjut Yusuf, diharapkan semua Bank mau diajak kerjasama dalam mempermudah dan menyukseskan sistem ETLE ini.

"Ya nanti dengan kejaksaan dengan pengadilan bagaimana ini dengan bank BRI dan bank lain yang bisa menampung soal ini. Dan saya juga saya berharap tidak hanya dengan satu bank, kalau perlu semua bank boleh menampung pembayaran untuk tilang, tentunya bank yang memiliki kredibilitas," pungkasnya.

Baca juga:
Polisi sudah pasang CCTV tilang elektronik, letaknya dirahasiakan
Beda dengan e-tilang, ini yang harus diketahui dari sistem E-TLE
Kemenhub juga terapkan tilang elektronik, ini bedanya dengan Ditlantas Polda Metro
Tahap uji coba tilang elektronik, 4 CCTV dipasang di sepanjang Sudirman-Thamrin
Polisi wajibkan pengendara cantumkan nomor HP di kendaraan baru & bekas
DPR minta polisi gencarkan sosialisasi tilang elektronik sebelum diterapkan

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.