LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dirjen PAS: Setnov Hanya Transit di Lapas Cipinang, Kamar Mewah Milik Pengacara

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto menjelaskan Setnov hanya transit dan tidak masuk kamar hunian di Lapas Kelas 1 Cipinang, sebab akan dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto. Sedangkan kamar yang dilihat tim Ombudsman disebut-sebut mewah dan khusus adalah kamar pengacara Setnov.

2019-12-31 16:04:37
Setya Novanto
Advertisement

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM menjelaskan kabar kamar mewah dan khusus bagi narapidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto (Setnov) bersama pengacaranya Fredrich Yunadi yang ditemukan anggota Ombudsman Ninik Rahayu saat inspeksi Lapas Kelas 1 Cipinang Jakarta, Minggu (29/12).

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto menjelaskan Setnov hanya transit dan tidak masuk kamar hunian di Lapas Kelas 1 Cipinang, sebab akan dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto. Sedangkan kamar yang dilihat tim Ombudsman disebut-sebut mewah dan khusus adalah kamar pengacara Setnov.

"Itu (kamar) Fredrich Yunadi yang sudah lebih dulu menjalani pidana di Lapas Kelas 1 Cipinang," ujar Ade dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (31/12).

Advertisement

Ade mengatakan, kamar Fredrich berada di blok khusus 'one man one cell'. Menurut Ade, kamar di blok tersebut tidak mewah atau dikhususkan untuk Setnov maupun Fredrich, melainkan kamar untuk dihuni narapidana sakit yang memerlukan perawatan kesehatan.

"Seperti menderita penyakit menular TBC, hepatitis, dan jantung," ujar dia.

Dia menambahkan, sebagian kamar tersebut juga diisi narapidana bermasalah yang harus dipisahkan dengan narapidana lainnya lantaran mengganggu keamanan dan ketertiban.

Advertisement

Ade menegaskan bahwa Setnov belum menempati kamar huniannya di Lapas Kelas 1 Cipinang, sebab sedang menjalani berobat jalan di RSPAD Gatot Soebroto.

Lebih lanjut Ade juga menjelaskan bahwa narapidana dapat dipindahkan sementara untuk menjalani berobat terencana dan rawat inap, apabila letak rumah sakit yang dirujuk berada di luar provinsi tempat narapidana menjalani pidana. Hal itu merujuk pada pasal 17 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Lalu, Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-35.OT.02.02 Tahun 2018 tentang Standar Perawatan Kesehatan Rujukan Bagi Tahanan, Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, tanggal 28 September 2018.

Kemudian Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.258.PK.01.06.01 Tahun 2017, tanggal 28 Desember 2017, dan pada Sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tanggal 27 November 2019.

"Proses pemindahan Setnov sesuai prosedur untuk dititipkan sementara di lapas terdekat dengan rumah sakit tempat berobat, dan tenaga pengawalan diserahterimakan kepada Lapas Kelas 1 Cipinang. Lamanya berobat tergantung pendapat dokter yang menangani di RSPAD Gatot Subroto," ujar Ade.

Sebelumnya, Setnov diberangkatkan dari Lapas 1 Sukamiskin pukul 05.00 WIB. Setnov tiba di Lapas Kelas 1 Cipinang sekitar pukul 08.00 WIB, pada Kamis (26/12).

Ade mengungkapkan bahwa Setnov diberangkatkan menggunakan ambulans rumah sakit dengan pengawalan polisi dan pengawalan petugas lapas. "Staf Registrasi, Staf Kamtib, dan Staf Perawatan," ujar dia.

Kemudian pada pukul 09.00 WIB, Setnov dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto Jakarta Pusat dengan pengawalan dari petugas Lapas Kelas 1 Cipinang. Setnov tiba di RSPAD Gatot Soebroto pada pukul 10.00 WIB. "Lalu dirawat di ruang Paviliun Kartika," kata Ade pula.

Ombudsman Sidak Tahanan Setnov di Lapas Cipinang

Anggota Ombudsman Ninik Rahayu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cipinang dan menemukan ada ruang tahanan khusus untuk narapidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto.

"Hasil sidak kami ada yang menarik yaitu menemukan blok untuk Setya Novanto dan untuk pengacara Novanto," kata Ninik di Lapas Cipinang, Jakarta, Minggu (29/12).

Ninik menjelaskan dalam blok tersebut terdaftar atas nama Setya Novanto namun yang bersangkutan sedang berobat ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).

Dia menggambarkan, dalam ruangan khusus Novanto tersebut diperuntukkan untuk satu orang dengan dilengkapi toilet duduk dan tidak ada televisi.

"Sebetulnya hanya tempat tidur, rak lemari, dan tempat tisu. Tadi kebetulan yang terbuka kamarnya Wawan yang dulu di Lapas Sukamiskin, sekarang disini," ujarnya.

Dia mengatakan dalam sidak tersebut dirinya menemukan ruang tahanan dibagi dua yaitu blok untuk tahanan yang membutuhkan perhatian khusus dan pembinaan khusus.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya menanyakan apa kualifikasinya seorang tahanan ditempatkan di blok khusus tersebut termasuk Setya Novanto di tempatkan dalam blok tersebut.

"Nanti kami minta penjelasan kenapa tiba-tiba ada dalam satu blok yang memiliki fasilitas yang jauh lebih baik dari pada blok lain. Karena kami menemukan dalam satu ruangan, lima orang napi tidur bergelantungan namun di blok isolasi, ruangannya nyaman sekali," katanya.

Menurut dia, Ombudsman ingin memastikan bahwa Lapas Cipinang tidak ada diskriminasi bagi para tahanan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lapas Cipinang Hendra Eka Putra menjelaskan blok khusus diperuntukkan untuk tahanan yang memiliki penyakit seperti jantung dan hepatitis dan penyakit menular seperti TBC sehingga tidak mungkin digabung dengan napi lain.

Menurut dia, terkait blok untuk Novanto memang disiapkan karena yang bersangkutan sedang berobat di RSPAD Gatot Subroto sehingga hanya sementara.

"Tidak khusus untuk dia (Novanto) sendiri, ada beberapa orang (yang menempati blok khusus) sekitar 45 orang," katanya.

Dia menjelaskan Novanto sakit jantung dan komplikasi beberapa penyakit berdasarkan rekam jejak yang diberikan dokter sehingga ditempatkan di blok khusus.

Hendra mengatakan, Novanto tiba di Lapas Cipinang pada Kamis (26/12) pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB dibawa ke RSPAD Gatot Subroto sehingga tidak sempat menginap di Lapas Cipinang.

"Jadi tidak sempat menginap di Cipinang karena Kamis pukul 08.00 WIB tiba di sini lalu pukul 10.00 WIB langsung ke RSPAD dan dikawal dua orang anggota saya," ujarnya.

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.