Dirjen Imigrasi akan bantu pulangkan Habib Rizieq
Dirjen Imigrasi akan bantu Polri pulangkan Habib Rizieq. Untuk memulangkan Rizieq, Ditjen Imigrasi membutuhkan kelengkapan surat dan berkas dari Polda Metro Jaya. Surat ini untuk koordinasi dengan negara yang bersangkutan.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan membantu pihak kepolisian memulangkan pimpinan FPI Rizieq Syihab yang saat ini diketahui tengah berada di Arab Saudi. Polisi akan memeriksa Rizieq yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus chat berkonten pornografi dengan Firza Husein.
Dirjen Imigrasi Ronnie Sompie menjelaskan prosedur dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk memulangkan Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013 tentang pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, pemulangan WNI untuk penyelidikan kasus hukum harus didasari pengajuan surat dari penyidik. Surat itu yang dijadikan dasar bagi Ditjen Imigrasi untuk berkoordinasi dengan KBRI dan imigrasi negara yang bersangkutan.
Terkait rencana pemulangan Habib Rizieq, Ronny mengaku sudah bertemu dengan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana. "Karena sudah ditetapkan sebagai tersnagka maka kita membutuhkan surat permintaan sebagai dasar agar kita bisa melakukan langkah-langkah mengembalikan yang menjadi DPO dari kepolisian untuk bisa kita serahkan kembali kepada penyidik Polri. Nah itu yang sedang kita lakukan pada saat ini," ujar Ronny di gedung Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta, Rabu (31/5).
Pihaknya masih menunggu kelengkapan surat dan berkas kasus Rizieq dari Polda Metro Jaya. Dia berharap berkas yang dibutuhkan untuk pemulangan Rizieq ke tanah air segera dilengkapi.
"Mudah-mudahan dari Polda Metro Jaya segera melengkapi sebagai dasar bagi direktorat jenderal imigrasi melakukan tugasnya," ucapnya.
"ya kita sudah berkomunikasi tapi kan proses administrasi ini harus juga dilengkapi agar imigrasi melakukan tugasnya memang prosedural propesional dan proporsional seperti itu," tambahnya.
Sebelumnya, enyidik Polda Metro Jaya akhirnya mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Rizieq masuk dalam DPO terkait kasus chat mesum diduga dirinya dengan Firza Husein.
"Polda Metro Jaya sudah menerbitkan DPO, hari ini sudah diterbitkan DPO," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/5).
Kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu, pengeluaran DPO ini berdasarkan rapat. Hingga akhirnya mengeluarkan surat tersebut.
"Kemarin kan sudah saya sampaikan, kegiatan kemarin itu penyidik, setelah mengeluarkan surat perintah penangkapan melakukan lidik ke rumah yang bersangkutan, tersangka. Kan sudah kemarin. Setelah itu baru ke Imigrasi, menanyakan imigrasi, kapan yang bersangkutan keluar dan masuk ke Indonesia. Dengan dasar itu, penyidik kemudian membuat Daftar Pencarian Orang," bebernya.
(mdk/noe)