LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dirikan Posko, Relawan Gus Ipul-Puti sosialisasikan pengelolaan hutan secara legal

Relawan pasangan calon (Paslon) Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno terus bergerak mendekatkan diri kepada masyarakat. Mereka mensosialisasikan penggunaan lahan milik perhutani secara legal.

2018-06-19 16:49:33
Puti Pramathana Puspa Seruni Paundrianagari Guntur Soekarno Putri
Advertisement

Relawan pasangan calon (Paslon) Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno terus bergerak mendekatkan diri kepada masyarakat. Mereka mensosialisasikan penggunaan lahan milik perhutani secara legal.

"Calon yang mau mendukung program Pak Jokowi untuk pengelolaan hutan secara legal hanya Gus Ipul-Puti. Kami ingin masyarakat tahu," kata Ketua DPD Mapan Jawa Timur, E. Purwadi,(Selasa,19/6).

Purwadi mengatakan, pihaknya sangat serius untuk memberitahukan kepada masyarakat program yang dimiliki pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dalam program Jokowi, salah satu bagian dari tiga pilar kebijakan pemerataan ekonomi yaitu untuk mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, Presiden Republik Indonesia Ir.Joko Widodo melaksanakan Program Perhutanan Sosial, yaitu pengelolaan hutan berbasis masyarakat secara sistematis dan intensif dengan cara memberikan akses legal kepada masyarakat setempat berupa pengelolaan hutan.

Advertisement

Dalam rangka pemberian akses legal Perhutanan Sosial tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/ 2016 Tentang Perhutanan Sosial (Peraturan MENLHK No.83/2016).

Oleh karena hutan negara yang ada di Pulau Jawa (Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, dan Jawa Tengah) sebanyak 12,7 juta hektar dikelola oleh Perum Perhutani berdasarkan PP No.72 Tahun 2010, maka secara khusus, Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan mengeluarkan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Perhutanan Sosial Di Wilayah Kerja Perum Perhutani (Peraturan MENLHK No.39/2017).

Peraturan Perhutanan Sosial disambut gembira oleh masyarakat yang tinggal di sekitar Hutan Negara yang selama ini dikelola oleh Perum Perhutani. Mengapa disambut gembira? Karena dengan Peraturan MENLHK No.39/2017, masyarakat mendapat kepastian hokum untuk memanfaatkan kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Hutan Produksi dengan tutupan lahan yang terbuka atau terdapat tegakkan hutan kurang dari atau sama dengan 10% (sepuluh perseratus) secara terus menerus dalam kurun waktu 5 (lima) tahun atau lebih di wilayah kerja Perum Perhutani guna selama 35 tahun dalam bentuk izin pemanfaatan perhutanan social (IPHPS).

Advertisement

"Program Perhutan Sosial yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo telah menjadi program kampanye Pasangan Gus Ipul-Puti melalui PROGRAM TAMPAN SEJATI (Petani-Nelayan Mapan Se-Jatim), di mana dalam program tersebut masyarakat yang disekitar hutan diberikan ruang sebesar-besarnya untuk mengakses program Perhutanan Sosial. Inilah bukti, bahwa hanya Pasangan Gus Ipul-Mbak Puti yang secara terang-terangan mendukung program Perhutanan Sosial Presiden Joko Widodo," ujarnya.

Bahkan dari program tampan sejati memberikan kesempatan kepada masyarakat desa hutan untuk bisa mengembangkan program 1000 desa wisata. Karena program tampan sejati sangat bermanfaat bagi masyarakat desa yang tinggal di sekitar hutan negara di Jawa Timur maka Masyarakat Peduli pangan (Mapan) Jatim mendirikan posko di wilayah Pegunungan Lingkar Wilis dan Lingkar Kelud.

"Kami mensosialisasikan desa wisata bias membangkitkan ekonomi masyarakat," tegas Purwadi.

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.