LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Direktur PT DOK dan Perkapalan Surabaya jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal

Meski alokasi anggarannya sebesar Rp 100 miliar, namun harga kapal sendiri dibeli seharga Rp 60 miliar.

2018-12-28 14:42:09
Kasus korupsi
Advertisement

Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal floating crane korupsi PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) senilai Rp 100 miliar, terus dikebut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Setelah menahan Presiden Direktur PT A&C Trading Network Antonius Aris Saputra, kini giliran Direktur PT DPS Riry Syeried Jetta ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Penetapan status tersangka Direktur PT DPS Riry Syeried Jetta ini diungkapkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi, Jumat (28/12).

Ia menyatakan, meski ditetapkan sebagai tersangka, Riry tidak ditahan oleh kejaksaan karena selama ini dianggap cukup kooperatif. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu. "Sudah kita tetapkan tersangka pekan lalu. Ada bukti keterlibatan yang bersangkutan," ungkapnya.

Advertisement

Keterlibatan Riry ini diduga dimulai sejak perencanaan hingga saat pengadaan. Namun sayang, mantan Kepala Kejari Surabaya ini enggan menjelaskan secara detail, poin poin keterlibatan Riry dalam kasus ini.

Diketahui, pada 2015, PT DPS mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp200 miliar. Dari jumlah itu, Rp 100 miliar diantaranya digunakan untuk membeli kapal floating crane. Rekanan dalam pengadaan kapal ini adalah PT A&C Trading Network. Meski alokasi anggarannya sebesar Rp 100 miliar, namun harga kapal sendiri dibeli seharga Rp 60 miliar.

Kapal floating crane yang dibeli, berasal dari Rusia. Sayangnya, kapal tersebut bukan kapal baru. Melainkan kapal bekas buatan tahun 1973. Ketika kapal itu dibawa ke Indonesia, ternyata tenggelam di laut China. Kejaksaan pun menemukan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Advertisement

Baca juga:
Korupsi Proyek Gedung Unri, Pembantu Dekan Fisipol Divonis 2 Tahun Bui
Skandal Korupsi Paling Menyita Perhatian Sepanjang 2018
Perizinan Meikarta Hanya Bagian Kecil dari Rencana Konsultan Lippo Group
Mendagri Minta KPK Sapu Bersih Kepala Daerah Korup, Jangan Dicicil
Susul Panitera Helpandi, Hakim AdhocTipokor PN Medan Siap di Sidang Perdana
Sudah P21, Panitera Helpandi Siap Jalani Sidang Terkait Suap di PN Medan

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.