LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Direktur PT Alstom dilarang komentari kasus Emir Moeis

Direktur Development PT Alstom Indonesia, Eko Sulianto merupakan saksi pertama yang diperiksa dalam kasus PLTU Tarahan.

2012-08-02 04:32:00
Suap PLTU Tarahan
Advertisement

Direktur Development PT Alstom Indonesia Eko Sulianto usai menjalani pemeriksaan di KPK. Saat keluar, Eko mengaku tidak diizinkan membeberkan apa pun kepada media.

"Saya tidak diizinkan perusahan kasih komentar," ujarnya, Rabu (1/8). Saat kembali dicecar, Eko pun mengatakan tak tahu menahu soal pengadaan proyek tersebut. "Saya ngga ikut prosesnya," kelitnya.

Diketahui, Direktur Development PT Alstom Indonesia, Eko Sulianto merupakan saksi pertama yang diperiksa oleh tim penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung. Dia diduga mengetahui soal proyek yang menghabiskan dana lebih dari 200 juta dolar Amerika.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung. Anggota DPR RI periode 1999-2004 dan 2004-2009 asal PDIP tersebut diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung tahun 2004.

"Uang yang dijadikan dasar tuduhan lebih dari 300 ribu dolar Amerika," kata Bambang saat memberikan keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis. Dalam kasus ini, Emir dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.