LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Direktur Media Energi tersangka gratifikasi gas Bangkalan

"ABD (Antonio) adalah pemberi kepada FAI," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.

2014-12-02 19:25:23
Kasus korupsi
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur PT Media Karya Sentosa atau dikenal dengan Media Energi, Antonio Bambang Djatmiko, sebagai tersangka pemberi gratifikasi kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan, Jawa Timur, K.H. Fuad Amin Imron.

Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, hadiah itu sebagai komisi lantaran menyetujui kontrak pembelian gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore melalui perusahaan daerah PD Sumber Daya.

"ABD (Antonio) adalah pemberi kepada FAI," kata Bambang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/12).

Menurut Bambang, serah terima duit itu dilakukan di Jakarta. Yakni tepatnya di sebuah Gedung di Bangka Raya, Jakarta Selatan, pada Senin siang. Pemberinya adalah Antonio Bambang Djatmiko

Antonio menyerahkan duit sebesar Rp 300 juta kepada ajudan Amin, Rauf. Saat ditangkap, di dalam mobil Rauf ditemukan duit sebesar Rp 700 juta.

Tak lama setelah penangkapan pertama di kantor PT MKS, tim penyidik menangkap seorang anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Koptu bernama Darmono di gedung lain di Jakarta. Bambang menyatakan, Darmono adalah perantara Antonio. Ketiganya lantas dibawa ke Gedung KPK.

Sementara itu, orang dekat Antonio, Darmono, yang ikut ditangkap diserahkan KPK kepada Polisi Militer Angkatan Laut. Sebab, dia adalah anggota TNI AL yang memiliki kode etik hukum berbeda.

Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Antonio dengan pasal pemberi suap atau gratifikasi. Yakni pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001.

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.