Direktur Kampanye Antikorupsi Dipecat KPK: Kita Sudah Membangun dan Kita Diusir
Giri dan beberapa pegawai yang dipecat datang ke Kantor Darurat KPK di Gedung ACLC seraya membawa istri masing-masing. Menurut Giri, meski surat keputusan (SK) yang dia terima berisi pemecatan, namun menurutnya akhir dirinya di KPK layaknya wisuda.
Direktur Sosialisasi Kampanye Antikorupsi nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono kecewa dengan pemecatannya dan 57 pegawai lainnya. Menurutnya, 58 pegawai KPK yang dipecat adalah mereka yang selama ini membangun lembaga antirasuah.
"Sedih, ya, manusiawi, kita sudah bangun lembaga itu dan kita layaknya diusir," ujar Giri di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (30/9).
Giri dan beberapa pegawai yang dipecat datang ke Kantor Darurat KPK di Gedung ACLC seraya membawa istri masing-masing. Menurut Giri, meski surat keputusan (SK) yang dia terima berisi pemecatan, namun menurutnya akhir dirinya di KPK layaknya wisuda.
"Tetapi kita anggap wisuda, dan kita sudah melawan sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya. Dan semoga ini menjadi sejarah juga bahwa anak-anak muda ini melawan pemberantasan korupsi," kata Giri.
Sebanyak 58 pegawai KPK dipecat hari ini, Kamis (30/9/2021). 58 pegawai yang dipecat di antaranya yakni 50 pegawai yang mendapat rapor merah dalam TWK, enam yang tak bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, satu pegawai nonaktif namun purna tugas pada Mei 2021, serta satu pegawai dinyatakan TMS dalam TWK susulan.
Pemecatan terhadap para pegawai ini lebih cepat dari rencana awal, yakni November 2021.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pemecatan terhadap Novel Baswedan cs yang dipercepat ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia mengatakan undang-undang menyebutkan batas waktu pengangkatan pegawai menjadi ASN yakni selama dua tahun.
"Namanya paling lama bisa dua tahun, kalau cepat, ya, alhamduliah," ujar Ghufron di waktu yang bersamaan.
Menurut Ghufron, langkah yang diambil KPK sudah sesuai dengan Pasal 69 b dan Pasal 69 c Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam aturan itu menyebutkan jika seluruh pegawai KPK harus berstatus ASN.
Ghufron menyebut, KPK diberi waktu hingga 31 Oktober 2021 untuk menyelesaikan proses alih status pegawai menjadi ASN. Namun proses tersebut rampung sebelum waktu yang ditentukan. Atas dasar itu, Ghufron menegaskan pemecatan pegawai tidak perlu menunggu batas akhir.
"Jadi ini bukan percepatan, tapi ini dalam durasi yang dimandatkan dalam undang-undang," ujar Ghufron.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
ICW Nilai Jokowi Gagal Upayakan Pemberantasan Korupsi Berjalan Efektif
Mahfud Beberkan Awal Mula Ide Perekrutan 57 Pegawai KPK Tak Lolos TWK ke Polri
Jelang Pemecatan Novel Baswedan Cs, Pengamanan Gedung KPK Diperketat
Nasib 56 Pegawai Tak Lolos TWK, Didepak KPK Dipinang Polri
Ini Identitas 1 Pegawai KPK yang Menyusul Dipecat Akibat Tak Lulus TWK
Ini Tanggapan Pegawai KPK Tak Lolos TWK atas Tawaran Kapolri
Jokowi Dapat Surat 1.505 dari Warga Minta Polemik Pegawai KPK Diselesaikan