Dipolisikan kubu Budi Gunawan, Denny sebut konsekuensi perjuangan
Tersangka korupsi Budi Gunawan menggunakan "jurus pendekar mabuk" adalah pendapat dengan menggunakan kiasan dan analogi.
Kubu Komjen Budi Gunawan marah dengan pernyataan Mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana yang menyebut praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan adalah jurus mabuk. Denny mengatakan, praperadilan yang diajukan tersebut juga merupakan bentuk perlawanan yang tak pantas dari seorang calon Kapolri.
Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat) bersama kuasa hukum Komjen Budi Gunawan melaporkan Denny ke Polres Jakarta Barat, Rabu (4/2) malam. Mereka menilai Denny tak pantas mengeluarkan perkataan semacam itu. Mereka melaporkan Denny dengan UU ITE dan pencemaran nama baik.
Menanggapi laporan tersebut, Denny memandang pelaporan semacam itu sebagai konsekuensi perjuangan karena membela KPK yang diserang balik setelah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi kepemilikan rekening gendut. Padahal, Menurut Denny, tidak hanya KPK, dia juga membela Polri dari digunakan dan ditarik-tarik ke dalam perkara pribadi sangkaan korupsi Budi Gunawan tersebut.
"Dengan pelaporan polisi ini saya merasa terhormat karena disejajarkan dengan para pimpinan KPK yang juga satu demi satu telah dilaporkan polisi, lagi-lagi karena mentersangkakan korupsi Budi Gunawan atas kepemilikan rekening gendut," kata Denny dalam rilis yang diterima merdeka.com, Kamis (5/2).
Denny mengatakan, sebenarnya komentarnya yang menyebut bahwa tersangka korupsi Budi Gunawan menggunakan "jurus pendekar mabuk" adalah pendapat dengan menggunakan kiasan dan analogi.
"Bagi saya yang normal dan "tidak mabuk" adalah sikap ksatria Bambang Widjojanto yang bersedia hadir memenuhi panggilan penyidik Polri, bukan sebaliknya sikap menghindar Budi Gunawan yang tidak memenuhi panggilan KPK," tutur dosen hukum tata negara Universitas Gadjah Mada tersebut.
Bagi Denny, yang normal dan "tidak mabuk" adalah sikap ksatria Bambang Widjojanto yang mengajukan pengunduran diri setelah ditetapkan Polri tersangka, dan bukan sikap malah maju terus Budi Gunawan setelah ditetapkan tersangka korupsi oleh KPK.
"Bagi saya yang normal dan "tidak mabuk" adalah sikap ksatria Bambang Widjojanto yang tidak mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangkanya. Padahal dia berhak melakukannya karena telah ditangkap dengan sewenang-wenang; dan bukan pengajuan praperadilan atas penetapan tersangka korupsi Budi Gunawan yang nyata-nyata tidak berdasar secara KUHAP."
Pilihan-pilihan sikap tidak normal oleh Budi Gunawan itulah yang Denny analogikan sebagai "jurus pendekar mabuk", karena memberikan contoh buruk, dan bisa merusak tatanan hukum acara pidana.
"Sikap yang tidak dapat dijadikan contoh demikian sayangnya dilakukan oleh calon Kapolri, yang harusnya menjadi tauladan, dan karenanya saya merasa berkewajiban menyampaikan penolakan dengan pernyataan yang jelas dan tegas," sindir Denny.
Jika sikap jelas dan tegas Denny dengan menggunakan analogi "jurus pendekar mabuk" itu malah dikriminalisasi, tentu sangat disayangkan. "Ini adalah pemasungan atas kebebasan berpendapat. Pembungkaman dengan cara-cara otoriter seperti ini tentu tidak dapat ditoleransi, dan harus dilawan," tutup mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut.(mdk/war)