Dipolisikan gara-gara pencekalan Setnov, Saut tak ambil pusing
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan surat pencegahan Ketua DPR Setya Novanto bepergian ke luar negeri merupakan sikap resmi dari lima pimpinan KPK. Saut tak mempersoalkan adanya pihak yang melaporkannya ke Bareskrim.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan surat pencegahan Ketua DPR Setya Novanto bepergian ke luar negeri merupakan sikap resmi dari lima pimpinan KPK. Pernyataan ini menyikapi laporan atas dugaan pemalsuan surat pencegahan Setnov yang dilakukan Saut di Bareskrim Mabes Polri.
"Iya dong (resmi) tapi kan itu persetujuan kita. Ya itu memang bukan putusan perorangan itu sudah diputuskan kami berlima," kata Saut di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10).
Dia tak mempersoalkan adanya pihak yang melaporkannya ke Bareskrim. Menurutnya, keluarnya surat pencegahan Setnov merupakan kewenangan KPK.
"Enggak apa-apa itu ya biarin saja, proses itu. Penyidik kan tahu dan itu kan ya sesuai kewenangan kita dong," ucapnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto, Fredirch Yunadi, sekitar pukul 13.30 WIB, datang ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Kedatangannya itu untuk melaporkan seseorang yang tidak dia sebutkan namanya.
"Laporan Polisi (LP) sudah ada. Tapi sementara kita enggak ada komen dulu ya," kata Fredirch usai membuat laporan di kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (9/10).
Namun, saat ditanyakan kembali siapa yang dilaporkan oleh pihaknya itu dan apa pasal yang disangkakan terhadap terlapor, dirinya tak mau menjawab dan malah justru mengarahkan awak media agar bertanya langsung ke penyidik.
"Tanya penyidiknya. Kita enggak enak ya. Pasal saya enggak tahu, tanya penyidik ya," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh merdeka.com, laporan tersebut dibuat oleh atas nama Sandi Kurniawan yang melaporkan salah satu pejabat tinggi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang buat laporan Sandi Kurniawan yang dilaporin Saut Situmorang (Wakil Ketua KPK)," kata sumber internal Bareskrim Polri kepada merdeka.com, Jakarta, Senin (9/10).
Dalam laporan yang dibuat oleh Sandi dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim, atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
(mdk/noe)