LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Diperiksa sebagai ahli agama, Rizieq mau kasus Ahok segera disidang

Diperiksa sebagai ahli agama, Rizieq mau kasus Ahok segera disidang. Rizieq mengatakan, kedatangannya di Bareskrim Polri dalam rangka penyempurnaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok. Rizieq berharap kasus tersebut bisa diselesaikan cepat.

2016-11-23 10:55:37
Ahok tersangka penistaan agama
Advertisement

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab menyambangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Gedung Mina Bahari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (23/11). Rizieq datang untuk kembali dimintai keterangannya sebagai ahli agama dari pihak pelapor kasus dugaan penistaan agama dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Rizieq mengatakan, kedatangannya di Bareskrim Polri dalam rangka penyempurnaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok. Rizieq berharap kasus tersebut bisa diselesaikan cepat.

"Saya sengaja datang lebih cepat supaya berkas itu segera selesai agar besok atau lusa segera dilimpahkan ke Kejaksaan supaya lebih cepat lagi di p21 dan lebih cepat lagi untuk digelar sidangnya," ujar Rizieq kepada wartawan di di Gedung Mina Bahari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dia mengatakan, hasil gelar perkara yang dilakukan pihak Kepolisian, terdapat beberapa materi yang harus dilengkapi. Termasuk bukti-bukti yang juga harus disempurnakan.

"Kemudian juga dalil-dalil yang harus lebih ditata rapi. Oleh karena itu hasil gelar perkara kemarin itu luar biasa membuat kita punya kesempatan yaitu untuk memperbaiki BAP supaya pada saat nanti dilimpahkan ke Kejaksaan berkasnya tidak mondar-mandir," jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, agar aparat penegak hukum bisa secepatnya menangani kasus penodaan agama ini agar masyarakat Indonesia bisa lebih tenang mengawal kasus ini.

"Jangan sampai nanti ada p15 p19 baru p21 itu mengulur-ngulur waktu sedangkan seluruh bangsa Indonesia menginginkan ini cepat selesai," pungkas Rizieq.

Diketahui, ini merupakan pemeriksaan kedua Rizieq terkait kasus dugaan penistaan agama dilakukan Ahok. Pekan lalu tepatnya Rabu (3/11), Rizieq memberikan keterangan sebagai saksi ahli agama terkait kasus tersebut.

Ahok sendiri telah dimintai keterangan sebagai tersangka pada Selasa (22/11) kemarin. Ahok dijerat dengan pasal Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga:
Kasus video Ahok, Buni Yani akan diperiksa perdana sebagai saksi
Ramai-ramai pasang badan jika ada yang gulingkan Jokowi
Ruhut sebut wajah Ahok lesu karena lelah diperiksa sembilan jam
Besok, Ahok dipastikan ke Rumah Lembang dan blusukan lagi
Tim kuasa hukum Ahok kembali ajukan 7 saksi fakta dan 14 saksi ahli
Upaya polisi tangkal ancaman makar tunggangi demo Ahok
Setelah Ahok, Habib Rizieq diperiksa Bareskrim besok

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.