LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Diperiksa perdana setelah ditahan, Jero Wacik umbar senyum

Ditahan pada 5 Mei lalu, Jero kini mendekam di Rutan Cipinang.

2015-05-12 10:49:53
Jero Wacik
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan perdana terhadap bekas Menteri ESDM, Jero Wacik. Penyidik langsung memeriksa setelah Jero resmi menjadi pesakitan lembaga antirasuah.

Jero tiba di gedung KPK dengan diantarkan mobil tahanan. Jero yang mengenakan rompi tahanan tidak mau berkomentar banyak terkait pemeriksaannya tersebut.

Kepada media, Jero hanya mengumbar senyum lantas memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Politikus Partai Demokrat ini resmi ditahan lembaga antirasuah pada Selasa (5/5). Dia dijebloskan di rumah tahanan klas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Seperti diketahui, dalam perkara Jero Wacik diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Ia diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya.

KPK membeberkan modusnya yakni pasca dilantik sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero meminta tambahan dana operasional menteri (DOM). Sebab, Jero merasa dana operasional itu dinilainya tidak mencukupinya.

Atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai dengan 2013 sebesar Rp 9,9 miliar. Dana itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan. Namun, angka tersebut masih bisa bertambah.

Sekedar informasi, KPK juga menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementeri Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) pada tahun 2008-2011. Dia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai Menteri.

Atas perbuatannya tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 7 miliar. Jero dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:
Soal Jero Wacik minta tolong, Demokrat pastikan SBY tak akan bantu
Jadi tahanan KPK, Jero Wacik tempati Rutan Cipinang
Ditahan, Jero Wacik sempat telepon keluarga untuk ikhlas
Ancaman pidana di atas 5 tahun, alasan KPK berani tahan Jero Wacik
Ini alasan Jero Wacik tolak tandatangani berita acara penahanan
Ditahan KPK, Jero Wacik minta bantuan Jokowi dan JK
Berompi oranye, Jero Wacik resmi ditahan KPK

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.