LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Diperiksa KPK, Keponakan Setnov tegaskan tak kenal Anang Sugiana

Selama pemeriksaan Irvan mengaku hanya dimintai konfirmasi mengenai Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya pada saat memberikan kesaksian di kasus e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. BAP itu akan kembali digunakan pada kasus Anang Sugiana.

2017-10-27 17:16:44
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa keponakan dari Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebagai saksi dari tersangka kasus e-KTP mantan direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiardjo. Usai melakukan pemeriksaan Irvanto menegaskan bahwa ia tidak mengenal sosok Anang Sugiana.

"(Kenal Anang Sugiana?) Enggak kenal," kata Irvanto di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/10).

Selama pemeriksaan Irvan mengaku hanya dimintai konfirmasi mengenai Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya pada saat memberikan kesaksian di kasus e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. BAP itu akan kembali digunakan pada kasus Anang Sugiana.

"(Cuma tanda tangan BAP saja?) Iya," ucapnya singkat.

Diketahui Irvanto sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Kediaman Irvanto juga sempat digeledah KPK untuk mencari barang bukti di korupsi e-KTP.

KPK sebelumnya sudah menetapkan Anang Sugiana sebagai tersangka. Sebelumnya pejabat Kemendagri Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan anggota DPR Markus Nari juga sudah ditetapkan tersangka.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Setya Novanto juga masuk dalam pusaran tersangka e-KTP namun penetapan tersangkanya gugur lantaran menang dalam praperadilan.

Atas Perbuatannya, Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.