LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Diperiksa KPK, Dirjen pajak bantah bantu menghapus pajak PT EKP

Diperiksa KPK, Dirjen pajak bantah bantu menghapus pajak PT EKP. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi Dia membantah jajarannya membantu Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Rajesh Rajamohanan Nain untuk melakukan penghapusan pajak senilai Rp 78 miliar. "Enggak ada, mana ada penghapusan pajak."

2017-01-05 19:39:03
Dirjen Pajak
Advertisement

Setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi akhirnya memberikan keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan dan pemberian hadiah, atau janji kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dia membantah jajarannya membantu Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Rajesh Rajamohanan Nain untuk melakukan penghapusan pajak senilai Rp 78 miliar.

"Enggak ada, mana ada penghapusan pajak. Enggak ada itu dihapus," bebernya kepada awak media saat berada di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).

Ketika ditanya siapa yang berwenang untuk menghilangkan beban pajak bagi wajib pajak, Ken menyatakan, bahwa yang bisa menghilangkan pajak bagi wajib pajak adalah pihak kantor wilayah (kanwil) pajak.

"Kanwil, iya itu di kanwil," singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ken Dwijugiasteadi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan dan pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). KPK juga memeriksa saksi lainnya yaitu Ramapanicker Rajamohanan Nair‎ dari pihak PT EK Prima.

"Ken Dwijugiasteadi sebagai Direktur Jenderal Pajak dan Ramapanicker Rajamohanan Nair‎ dari pihak PT EK Prima," singkat Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah kepada awak media, Kamis (5/1).

Pemeriksaan itu dilakukan setelah KPK menetapkan Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Rajesh Rajamohanan Nain sebagai pemberi suap dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno sebagai penerima suap terkait pengurusan surat tagihan pajak PT EKP.

Dalam laman perusahaan PT EKP, perusahaan itu adalah perusahaan manufaktur, pengekspor, pengimpor dan distributor untuk produk garmen, tekstil, komoditas, mineral, logam dan barang-barang lainnya.

Lokasi kantor berada di Jakarta untuk urusan manufaktur dan ekspor garmen, tekstil dan barang-barang lainnya; kantor Surabaya untuk mengekspor bahan mentah seperti cokelat, kopra, kopi, kacang dan lainnya serta kantor di Batulicin, Kalimantan Selatan untuk produk tambang dan minyak sawit.

Rajesh dan Handang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin (21/11), sekitar pukul 20.00 WIB di rumah Rajesh di Springhill Residences Kemayoran saat terjadi penyerahan uang dari Rajesh ke Handan sebesar 148.500 dolar AS atau setara Rp 1,9 miliar.

Uang itu adalah bagian komitmen Rp 6 miliar kepada Handan agar mengurus surat tagihan pajak sebesar Rp 78 miliar PT EKP.

KPK menyangkakan Rajesh melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi .

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Sebagai Handan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga:
KPK ingatkan Kemendagri soal 'dagang' jabatan di pemerintah daerah
Pakai kode uang syukuran, ini permulaan suap Bupati Klaten terendus
Bupati ditangkap KPK, pelantikan 850 pejabat malam ini ditunda
Kasus pungli, Kapolsek Pamulang diganti Kasat Binmas Polres Tangsel
Terjaring OTT KPK, Bupati Klaten akan dibawa ke Jakarta hari ini

(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.