Diperiksa KPK, Artalyta ditanya soal tambak udang Sjamsul Nursalim
Artalyta Suryani menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sekaligus tersangka dari kasus ini.
Artalyta Suryani menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sekaligus tersangka dari kasus ini. Melalui juru bicara KPK, Febri Diansyah, Artalyta alias Ayin dikonfirmasi mengenai tambak udang PT Dipasena Citra Darmaja.
"(Pemeriksaan) Artalyta untuk mencari informasi kepengetahuan saksi pembangunan tambak Dipasena pada saat itu tambak dibangun oleh suami Artalyta," ujar Febri, Rabu (31/5).
Penelusuran tersebut lantaran aset tambak udang itu dijadikan aset yang diserahkan Sjamsul sebagai pengganti utang yang telah digelontorkan BLBI melalui BPPN. Lebih lanjut, ujar Febri, upaya ini juga sebagai asset recovery kerugian keuangan negara sekitar Rp 3,7 triliun, utang yang seharusnya masih menjadi kewajiban utang Sjamsul.
Selain mendalami asal usul dan status aset tambak udang PT Dipasena CItra Darmaja, penyidik KPK juga mendalami komunikasi antara Artalyta dengan Sjamsul Nusalim. Pasalnya mantan terpidana pemberi suap terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan merupakan tangan kanan Sjamsul.
"Dan kita ingin dalami interaksi apa saja dengan Sjamsul Nursalim atau kaitannya dengan BLBI ini," tukasnya.
Sementara itu, usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi, Artalyta enggan mengomentari pemeriksaannya hari ini. Pengusaha asal Banda Lampung itu bergegas pergi sambil berujar singkat "tanya saja ke penyidik," ujar singkatnya.
Diketahui, KPK menetapkan Syafruddin Arsad Temenggung sebagai tersangka atas penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Selasa (25/4). Syafruddin saat itu menjabat sebagai kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengeluarkan surat keterangan lunas terhadap obligor BLBI yakni Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Dia diketahui mempunyai utang sebesar Rp 28,4 triliun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) oleh Badan Pemeriksa Keuangan, nilai penjualan dari aset Salim yang diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk penyelesaian BLBI ternyata hanya 36,7 persen atau sebesar Rp 19,38 triliun, dari Rp 52,72 triliun yang harus dibayar.
Meski demikian, pemerintah justru mengampuni beberapa pengutang lewat penerbitan SKL. Mekanisme penerbitan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres No 8 Tahun 2002 saat kepemimpinan Presiden Megawati dan Ketetapan (Tap) MPR Nomor 6 dan 10. Saat itu Megawati mendapat masukan dari mantan Menteri Keuangan Boediono, Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti, dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi buat menerbitkan SKL.
Dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, sebanyak Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. Sedangkan dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap 42 bank penerima BLBI menemukan penyimpangan sebesar Rp 54,5 triliun. Sebanyak Rp 53,4 triliun merupakan penyimpangan berindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan.
Baca juga:
Kasus SKL BLBI, KPK gandeng CPIB buat panggil Sjamsul Nursalim
Artalyta, mantan terpidana penyuap jaksa Urip kasus BLBI datangi KPK
Sjamsul Nursalim kembali mangkir panggilan KPK dalam kasus BLBI
Dalami kasus BLBI, KPK panggil Sjamsul Nursalim
Periksa dua notaris, KPK dalami peran eks Kepala BPPN di kasus BLBI