Diperiksa 7 jam, Dirut PT BBJ & pemegang saham langsung ditahan KPK
Keduanya dibawa mobil tahanan KPK yang akan membawa mereka ke rumah tahanan (Rutan) Guntur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka baru pada kasus dugaan suap Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), M Bihar Sakti Wibowo (MBSW) dan pemegang saham BBJ Serman Rana Krisna (SRK) ditahan usai diperiksa sekitar tujuh jam oleh penyidik.
Pantauan merdeka.com, saat keluar gedung KPK, Binhar yang mengenakan rompi tahanan dicecar banyak pertanyaan oleh awak media. Tak banyak berkomentar, Binhar langsung masuk ke mobil tahanan yang akan membawanya ke rumah tahanan (Rutan) Guntur.
Tak lama berselang, mobil kedua yang akan menjemput Serman terparkir dipelataran KPK. Serman pun keluar gedung dengan rompi tahanan KPK, diberondong banyak pertanyaan oleh wartawan. Namun, tahanan Rutan Guntur ini hanya mengumbar senyum.
Kuasa hukum Binhar, Andi Faisal membenarkan penahanan terhadap kliennya. Dia mengaku menghormati langkah KPK meskipun dia menyayangkan jika penahanan terhadap Binhar terkesan dipaksakan.
"Iya (ditahan), di Rutan Guntur. Kita menghormati proses di KPK, tapi menyayangkan penahanan ini terlalu dipaksakan. Tadi kita minta di Cipinang tapi alasannya penuh jadi di Guntur," kata Andi saat dikonfirmasi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/4).
Andi menuturkan, Binhar merupakan korban pemerasan dari mantan Kepala Bappebti Syahrul Raja Sampurnajaya. Meski menyatakan hal tersebut, Andi menegaskan kliennya akan kooperatif kepada proses hukum yang dijalankan KPK.
"Ini bukan penyuapan tapi pemerasan, klien kami akan kooperatif terkait proses hukum ini. Klien kami akan jadi justice dalam kasus ini," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Utama PT BBJ M Bihar Sherman Wibowo dan dua pemegang saham BBJ Serman Rana Krisna dan Hassan Widjaja (HW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada Selasa, 10 Maret 2015.
Ketiga tersangka diduga memberi suap kepada Syahrul sebagai Kepala Bappebti saat itu sebesar Rp 7 miliar dengan tujuan agar Syahrul membantu proses pemberian Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka PT Indokliring Internasional. Aksi suap tersebut telah terungkap dalam dakwaan Syahrul di pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang telah divonis delapan tahun penjara.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang menjerat mantan Kepala Bappebti Syahrul Raja Sampurnajaya.(mdk/dan)