LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dini Oktaviani dekat dengan pelaku pembunuh 6 tahun, keluarga tak tahu

Dini Oktaviani dekat dengan pelaku pembunuh 6 tahun, keluarga tak tahu. Dini Oktaviani (27) ditemukan tewas di kamarnya di Apartemen Laguna, Penjaringan, Jakarta Utara. Pelakunya ialah PS yang bekerja sebagai driver ojek online. Polisi menyebut korban dan pelaku telah saling mengenal sejak enam tahun lalu.

2017-09-22 19:28:52
Pembunuhan
Advertisement

Dini Oktaviani (27) ditemukan tewas di kamarnya di Apartemen Laguna, Penjaringan, Jakarta Utara. Pelakunya ialah PS yang bekerja sebagai driver ojek online. Polisi menyebut korban dan pelaku telah saling mengenal sejak enam tahun lalu atau sekitar 2010.

Kendati demikian, keluarga korban mengaku tak kenal dengan pelaku. Hal ini dikatakan kakak korban, Farah ditemui di Gedung Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (22/9) sore. "Kita enggak tahu (pelaku)," ujarnya.

Korban, kata Farah, hanya pernah bercerita bahwa dia sering pakai jasa ojek online. Karena kemacetan Jakarta.

"Kalau mau cepat-cepat ke Asemka atau pergi kemana gitu pasti nyuruh gojek," jelasnya.

Korban sering menggunakan jasa ojek online mengantar produk kosmetik yang dijualnya ke pasar pagi Mangga Dua maupun Pasar Asemka.

Farah dan keluarga yang lain juga mengaku belum pernah melihat PS sebelumnya. "Enggak pernah. Enggak tahu sama sekali. Baru saya lihat di atas tadi orangnya," kata dia.

Dini disebut sebagai penjual kosmetik online dengan nama toko Monica Kosmetik. Farah mengungkapkan terima kasih kepada kepolisian yang telah berhasil meringkus pelaku. Keluarga pun berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.

PS dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 ayat (1) dan (3) KUHP dan terancam hukuman kurungan 15 tahun penjara. Polisi menyebut motif pelaku karena ingin menguasai harta milik korban.(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.