Din sebut fatwa MUI soal pedoman muamalah melalui medsos sudah tepat
Din menambahkan adanya fatwa tentang pengaturan kegiatan bermuamalat di media sosial dirasa sangat tepat di tengah berbagai permasalahan yang tengah terjadi di Indonesia saat ini. "Kalau saya berpendapat itu baik di tengah masalah bangsa ini yang disebarkan oleh media sosial," pungkasnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Muamalah Melalui Media Sosial. Muamalah yang dimaksud adalah proses interaksi antar individu atau kelompok yang terkait dengan hubungan antar sesama manusia meliputi pembuatan, penyebaran, akses, dan penggunaan informasi dan komunikasi.
Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin menilai, lahirnya sebuah fatwa biasanya berdasarkan permintaan. Permintaan tersebut pun dinilai Din sebagai akumulasi dari situasi dan kondisi yang terjadi di masyarakat.
"Saya kira kalau MUI mengeluarkan fatwa itu berdasarkan permintaan berdasarkan istifta permintaan," kata Din di Kompleks Perumahan Anggota DPR RI, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (5/6).
Mantan ketua MUI itu sendiri mengaku belum mengetahui secara detail perihal fatwa yang baru dikeluarkan MUI sore tadi. Namun dia memastikan setiap fatwa yang dikeluarkan MUI pasti memiliki urgensi dan alasan tersendiri.
"Pasti ada urgensinya dan alasannya. Kita lihat saja subtansinya baik dan benar kok," ucapnya.
Din menambahkan adanya fatwa tentang pengaturan kegiatan bermuamalat di media sosial dirasa sangat tepat di tengah berbagai permasalahan yang tengah terjadi di Indonesia saat ini.
"Kalau saya berpendapat itu baik di tengah masalah bangsa ini yang disebarkan oleh media sosial," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua MUI Ma'ruf Amin mengatakan lahirnya fatwa Hukum dan Pedoman Muamalah Melalui Media Sosial bermula dari keresahan MUI terhadap kondisi media sosial masa kini. Media sosial sudah diwarnai berita hoax (bohong), fitnah, hujatan, dan ujaran permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
"Kami lihat medsos ini di situ ada manfaat tapi ada juga dosa. Saya tidak berani (katakan) apa dosanya lebih besar atau menfaatnya lebih besar," kata Ma'ruf Amin di Kantor Kementerian Komunikasi dan Indivatika, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (5/6).
Dia mengakui, penggunaan media sosial bisa merusak dan menimbulkan bahaya bagi Islam dan kerukunan umat beragama. Kerusakan itu harus ditolak, bahaya itu harus dihilangkan.
"Oleh karena itu, langkah yang kami ambil sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami maka dikeluarkan fatwa muamalah melalui medsos," tandasnya.
Baca juga:
MUI minta DPR tindak lanjuti fatwa Muamalah media sosial
Ini fatwa MUI tentang hukum & pedoman Muamalah melalui media sosial
MUI tak beri bantuan hukum terkait ceramah Ustaz Alfian Tanjung
MUI minta setop pertentangkan Agama dan Pancasila
Berharap tak ada aksi bela Rizieq