LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dimasukkan ke Botol Sabun, Sabu dan Pil Koplo Diselundupkan Napi ke Lapas Tulungagung

5,27 Gram sabu-sabu serta 40 butir pil psikotropika jenis dobel L diselundupkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Tulungagung, Jawa Timur. Penyelundupan itu melibatkan dua narapidana penghuni lapas tersebut.

2022-01-24 08:33:00
Jaringan narkoba di Lapas
Advertisement

5,27 Gram sabu-sabu serta 40 butir pil psikotropika jenis dobel L diselundupkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Tulungagung, Jawa Timur. Penyelundupan itu melibatkan dua narapidana penghuni lapas tersebut.

Warga binaan tersebut diidentifikasi atas nama ENC (26) dan AEF (25). Masing-masing merupakan warga Desa Ngranti Kecamatan Boyolangu serta warga Desa Kromasan Kecamatan Ngunut, Tulungagung.

"Dua orang ini memang residivis dalam kasus peredaran sabu-sabu dan kini sedang menjalani pemidanaan selama tujuh tahun dan 10 tahun," kata Kasat Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto dikutip Antara, Senin (24/1).

Advertisement

Selain kedua napi, polisi lebih dulu dulu menangkap sepasang pasangan suami istri, yakni DDP (28) serta istrinya yang berinisial KYA (25).

DDP ditangkap lebih dulu pada Kamis (20/1) setelah upayanya menyelundupkan 31 paket sabu-sabu, 40 butir dobel L, 8 pipet untuk hisap sabu serta dua kartu perdana telepon seluler, digagalkan sipir LP Klas IIB Tulungagung.

"Untuk dua tersangka ini kami lakukan penahanan," ujar dia.

Advertisement

Sedangkan untuk dua tersangka masih dipenjara, proses hukum akan berjalan seperti biasa. Pihaknya melanjutkan proses penyidikan hingga dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ya, setelah kami lakukan pendalaman atas kasus ini, kami menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya merupakan warga binaan di LP Tulungagung," kata dia..

Diselundupkan Lewat Botol Sabun Cair

Sebelumnya Kamis (20/1) petugas Lapas Kelas II B Tulungagung menggagalkan upaya penyeludupan 31 paket sabu-sabu seberat 35,27 gram, satu paket berisi 40 butir pil koplo, 8 pipet atau alat isap dan dua kartu perdana telepon selular.

Narkoba tersebut dikirim tersangka DDP melalui Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Lapas Tulungagung. Untuk mengelabui petugas, tersangka memasukkan paket sabu-sabu tersebut ke dalam botol sabun cair.

Kasus itu terungkap saat petugas lapas melakukan pemeriksaan menggunakan kawat yang dimasukkan ke dalam botol. Pengakuan tersangka DDP kepada petugas, paket sabu-sabu yang coba dia selundupkan itu rencananya dikirim kepada salah satu narapidana dalam LP.

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.