LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

DIM RUU TPKS Disusun, Moeldoko Harap Tak Ada Perdebatan Setelah Diundangkan

Kantor Staf Presiden menggelar konsinyering terkait penyusunan DIM RUU TPKS. Konsinyering ini yang melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sekretariat Negara.

2022-01-31 13:47:58
Moeldoko
Advertisement

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menekankan tim Gugus Tugas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus bisa membaca titik-titik yang perlu disempurnakan dari RUU tersebut saat menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM). Sehingga pada saat nanti disahkan, akan terlahir produk hukum yang paripurna.

"Secara substansi harus bisa menjawab seluruh persoalan, baik dari segi pencegahan, perlindungan korban, hingga pengaturan pidananya," tegas Moeldoko, saat membuka konsinyering penyusunan DIM RUU TPKS di Jakarta, sebagaimana dikutip dari siaran pers, Senin (31/1).

Kantor Staf Presiden menggelar konsinyering terkait penyusunan DIM RUU TPKS. Konsinyering ini yang melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sekretariat Negara.

Advertisement

Kemudian, Kejaksaan Agung, Polri, dan sejumlah lembaga terkait. Adapun konsinyering penyusunan DIM ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menerima naskah resmi RUU TPKS dari DPR.

Moeldoko juga berharap gugus tugas RUU TPKS segera bergerak untuk melakukan diskusi publik bersama kelompok-kelompok strategis yang suaranya perlu didengar, sebagai bahan dalam penyempurnaan DIM. Dia tak ingin ada perdebatan setelah RUU TPKS diundangkan.

"Jangan sampai teriak-teriaknya nanti setelah RUU diundangkan. Lebih baik, kita berdebat berdarah-darah sekarang ketimbang nanti setelah semuanya disahkan," tegasnya

Advertisement

Sebelumnya, DPR mensahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi hak inisiatif DPR dalam sidang paripurna pada Selasa 18 Januari 2022. RUU usulan inisiatif DPR tersebut, kemudian diserahkan kepada Presiden untuk diterbitkannya Surat Presiden (Surpres).

Sesuai perundang-undangan, Presiden Jokowi memiliki waktu maksimal 60 hari untuk mengirim surpres ke DPR berikut DIM, terhitung sejak RUU TPKS disahkan menjadi hak inisiatif DPR.

Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Moeldoko Minta Tim Gugus Tugas RUU TPKS Peka Membaca Poin yang Perlu Disempurnakan
Pemerintah Tunggu DPR Kirim Naskah RUU TPKS Sebelum Keluarkan Surpres
Catatan PKB Soal RUU TPKS
Gerindra Kritisi Frasa 'Kekerasan' dalam RUU TPKS
PKB Minta Masyarakat Ikut Kawal Pembahasan RUU TPKS di DPR
Pengesahan RUU TPKS Jadi RUU Inisiatif DPR RI

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.