LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dilelang, 30 sapi milik terdakwa suap Ojang Sohandi ludes terjual

30 sapi terjual seharga Rp 926 juta.

2016-09-09 20:19:28
KPK
Advertisement

Tiga puluh ekor sapi sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) milik terdakwa penerimaan suap dan gratifikasi Ojang Sohandi telah dilakukan pelelangan. Pelelangan tersebut dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta, Jawa Barat.

"Lelang 30 ekor sapi milik OJS sudah dilakukan secara online 6 September melalui KPKNL Purwakarta yang membawahi Karawang, Subang," ujar pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (9/9).

Yuyuk menjelaskan uang yang sudah terkumpul nantinya akan masuk ke rekening KPKNL, kemudian diproses secara administrasi guna dijadikan barang bukti untuk menguji aset tersebut hasil tindak pidana korupsi atau bukan.

Dari hasil pelelangan tersebut seluruh sapi sudah terjual dan uang yang terkumpul mencapai Rp 926 juta, uang itu lah yang akan dijadikan barang bukti saat persidangan nanti.

"Sapi terjual dilelang Rp 926 juta dari limit Rp 923 juta. Ini merupakan lelang barang yang dilakukan KPK pertama kali sebelum keputusan hukum incrakht," kata Yuyuk.

Seperti diketahui Ojang diciduk oleh KPK terkait pemberian suap agar namanya tidak terseret dalam kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana BPJS Kesehatan Kabupaten Subang. Ojang diamankan usai menggelar Muspida, dari tangan Ojang, KPK berhasil mengamankan uang Rp 385 juta di dalam mobilnya.

Ojang dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Ojang juga dikenakan Pasal 12 B.

Selain pemberi suap dan gratifikasi, Ojang disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 8 Tahun 2010.(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.