LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dilaporkan ke KPK Soal Harun Masiku, Yasonna Bilang 'Itu sah-sah saja'

Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan dugaan menghalangi proses hukum yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

2020-01-27 20:44:00
Harun Masiku
Advertisement

Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan dugaan menghalangi proses hukum yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yasonna angkat bicara soal ini. Menurutnya, hal tersebut sah saja dilakukan.

"Itu sah-sah saja ya," kata Yasonna di Jakarta, Senin (27/1/2020).

Advertisement

Dia menuturkan, tak terlalu mempersoalkan. Karena mungkin mereka tak tahu kasusnya seperti apa.

"Itu wajar-wajar saja itu. Kan mereka belum tahu bagaimana kasusnya," jelas Yasonna.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menganggap Yasonna memberikan pernyataan tak benar soal keberadaan politikus PDIP Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antar-waktu anggota DPR RI periode 2019-2024.

Advertisement

"Kami melaporkan saudara Yasonna Laoly selaku Menkumham atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice yang diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

Menurut Kurnia, ada pernyataan janggal yang dikeluarkan Yasonna terkait keberadaan Harun Masiku. Yasonna sempat menyatakan bahwa Harun Masiku pergi ke luar negeri sejak 6 Januari 2020 dan tak menyebut Harun kembali ke Tanah Air pada 7 Januari 2020.

"Dan baru kemarin mereka (Imigrasi Kemenkumham) menyatakan (benar Harun di Indonesia sejak 7 Januari) dengan berbagai alasan, ada sistem yang keliru dan lain-lain. Karena ini sudah masuk penyidikan tertanggal 9 Januari kemarin harusnya tidak menjadikan hambatan lagi bagi KPK segera menindak Yasonna dengan Pasal 21 tersebut," kata Kurnia.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Yasonna Dianggap Rintangi KPK: Saya Belum Terlalu Tolol Lakukan Separah itu
KPK Perpanjang Masa Tahanan 3 Tersangka Kasus Korupsi PAW Harun Masiku
Ribut-ribut PDIP dan Demokrat Saat Rapat Bersama KPK Bahas Kasus Harun Masiku
Pengacara Akui Wahyu Setiawan Sudah Ditanya KPK Soal Hasto dan PAW Harun Masiku
Firli Tegaskan Pimpinan KPK Tak Punya Kepentingan dengan Harun Masiku
Ketua KPK: Yang Menyembunyikan Harun Masiku, Kita Tangkap
DPR ke KPK: Tolong Harun Masiku Jangan Disembunyikan

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.