Dikunjungi pacar bukan di jam besuk, Riko dihajar sipir penjara
Kedua tersangka tidak ditahan dengan alasan karena ada jaminan dari pihak Lapas dan tak akan menghilangkan barang bukti.
Riko Yeyadi (26) dianiaya oleh dua sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II-B Laing Solok, Sumatera Barat. Riko dianiaya lantaran mendapat kunjungan dari pacarnya, Susi disaat bukan jam besuk.
Susi menemui Riko dengan alasan mengantarkan makanan dan pakaian. Petugas pun mengizinkan Susi menemui Riko di luar batas steril.
Namun, Riko memaksa mengajak pacarnya masuk ke batas steril. Diduga, hal itulah yang menjadi pemicu terjadinya kasus pemukulan oleh petugas.
"Dua petugas Klas II-B Laing tersebut, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Solok, Kasatreskrim Polresta Solok, Iptu Rona Tambunan, demikian dilansir Antara, Rabu (9/10).
Rona mengatakan, dua petugas LP itu masing-masing berinisial DD dan ST. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka terjerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Meskipun demikian, kedua tersangka tidak ditahan dengan alasan karena ada jaminan dari pihak Lapas dan tak akan menghilangkan barang bukti.
"Kemudian ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara bisa tidak ditahan, dan ada beberapa pertimbangan," kata Rona.
Sementara Kepala LP Klas II-B Solok, Sofyan mengatakan, korban Riko Yeyadi terpidana kasus narkoba telah dipindahkan ke Lapas Klas-II B Sijunjung sejak 21 September 2013.
"Kami juga memikirkan keselamatan korban agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, makanya segera kita pindahkan," kata Sofyan.(mdk/lia)