LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dikritik Kubu David karena Mario Dandy Tak Kunjung Disidang, Ini Pembelaan Kejati DKI

Kejati DKI mengklaim proses kelengkapan berkas masih berjalan sesuai dengan mekanisme sampai dengan batas waktu 14 hari.

2023-05-23 13:18:13
Mario Dandy
Advertisement

Keluarga korban penganiayaan, David Ozora mengkritik Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait penanganan perkara Mario Dandy dan Shane Luka. Saat ini, berkas Mario Dandy dan Shane tak kunjung rampung sehingga belum naik ke persidangan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta merespons kritikan itu. Dia menjelaskan saat ini berkas sedang Mario Dandy dan Shane sedang diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Berkas sudah diterima kembali oleh JPU dan masih dalam tahap penelitian," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dikonfirmasi, Selasa (23/5).

Advertisement

Ade mengklaim proses kelengkapan berkas masih berjalan sesuai dengan mekanisme sampai dengan batas waktu 14 hari kerja. Berkas diserahkan pada 10 Mei 2023 lalu. Sehingga, ia enggan menjawab kritik yang dilayangkan pihak David.

"Kompetensi saya untuk menjawab hal yang menjadi materi penanganan perkara ya. Berkas kita terima tanggal 10 Mei," ucapnya.

Advertisement

Penanganan kasus penganiayaan yang menyeret Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan terkesan lamban. Perwakilan Keluarga David Latumahina atau Cristalino David Ozora memberikan tanggapan.

Paman David, Alto Luger mengatakan, pihak keluarga sudah lelah menunggu kelanjutan proses penyidikan kasus ini. Khususnya terhadap tersangka utama, Mario Dandy Satriyo.

"Kami keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini," kata dia kepada wartawan, Selasa (23/5).

Alto meluapkan kekecewaannya. Dia turut menyindir penyidik yang mengusut kasus ini. Alto meminta supaya Mario Dandy Satriyo dibebaskan dari penjara dan diangkat menjadi duta free kick.

"Kami merasa sebaiknya Mario Dandy dibebaskan saja, dan sekaligus diangkat sebagai duta free kick oleh Polda Metro Jaya, karena prestasinya yang sangat luar biasa yaitu bisa melihat kepala seorang anak sebagai bola yang pantas untuk ditendang, dan diakhiri dengan selebrasi, dan juga prestasinya yang mampu membuat berkas kasusnya bisa berputar-putar antara Polda Metro dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," papar dia.

Berkas perkara kasus penganiayaan David Latumahina atau Cristalino David Ozora belum juga rampung. Kedua tersangka yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

(mdk/tin)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.