Dikhawatirkan jadi korban preman, juru parkir lansia di Solo akan diganti
Dikhawatirkan jadi korban preman, juru parkir lansia di Solo akan diganti. Pemkot Solo juga berencana tak memperpanjang masa berlaku Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi jukir berusia 60 tahun ke atas.
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan mengganti juru parkir (jukir) lanjut usia dengan yang lebih muda. Pemkot Solo hingga saat ini masih mendata jumlah jukir masuk lanjut usia untuk digantikan oleh salah satu anggota keluarga.
Kepala Bidang (Kabid) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Solo M. Usman mengatakan, berdasarkan data saat ini ada 3.100 jukir yang bertugas di Kota Bengawan. Pihaknya akan memetakan jukir berusia lanjut, yakni berusia 60-80 tahun ke atas. Pemkot Solo juga berencana tak memperpanjang masa berlaku Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi jukir berusia 60 tahun ke atas.
Usman mengatakan, penggantian jukir berusia lanjut tersebut dikarenakan banyaknya keluhan masyarakat. Mereka dinilai tidak banyak membantu pemilik kendaraan di lokasi parkir. Pertimbangan lainnya adalah faktor keselamatan di jalan. Mereka juga dikhawatirkan menjadi korban tindak premanisme. Sebagai solusinya, pihaknya akan memberikan gambaran terkait pekerjaan pengganti.
"Kami tengah mematangkan kebijakan program alih profesi jukir sepuh (lanjut usia). Sosialisasi kebijakan baru ini akan kita lakukan kepada seluruh jukir yang ada," ujar Usman, Senin (15/10).
Usman mengatakan, pihaknya juga akan menyiapkan Surat Edaran (SE) yang isinya perpanjangan maupun permohonan KTA baru bagi jukir berusia rentan tidak akan dilayani lagi. Pemkot Solo, juga menawarkan program alih profesi.
Sejumlah bidang pekerjaan pengganti ditawarkan, antara lain bidang pertanian, perkebunan, perdagangan, peternakan dan jasa.
"Jukir yang usianya lebih dari 60 tahun akan kami bekali keterampilan, sehingga bisa alih profesi," katanya.
Kendati demikian, Usman tak memungkiri upaya tersebut tak mudah dilakukan. Upaya tersebut akan disinergikan dengan program instansi lain yang membidangi seperti peternakan, usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan jasa.
"Sejauh ini tawaran kita belum banyak direspon jukir lansia. Solusi lainnya, Pemkot menawarkan pengganti bagi petugas parkir lanjut usia adalah anggota keluarganya," ujar dia.
Wacana pembatasan usia jukir di Solo, kata Usman, sudah mengemuka sejak beberapa waktu lalu. Usman juga mengaku jika wacana tersebut memunculkan pro dan kontra di masyarakat.
Meskipun tidak ada patokan usia jukir dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Solo. "Batasan usia diperlukan agar layanan parkir di Kota Solo lebih maksimal," pungkas dia.
Baca juga:
Polisi tangkap lima juru parkir tukang palak di Tanah Abang
Juru parkir liar depan Transmart dan Plaza Andalas Padang setor ke preman
Kenakan tarif sepihak, 10 juru parkir divonis denda PN Kota Yogyakarta
Polda Metro Jaya bakal gaji Pak Ogah buat bantu atur lalu lintas
Polda Metro masih kaji pelibatan pak 'Ogah' bantu atur lalu lintas
Banyak parkir liar di alun-alun Yogyakarta dengan tarif tidak wajar
Cegah tukang parkir liar 'kerja', polisi patroli di kawasan GBK