LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dikenal 'licin', Jibril si begal sadis akhirnya dibekuk

Dikenal 'licin', Jibril si begal sadis akhirnya dibekuk. Namun, saat Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya memburunya, pemuda 26 tahun tersebut tak lagi selicin belut.

2017-03-01 04:04:00
Begal Motor
Advertisement

Rifki alias Jibril, satu dari 20 kawanan begal yang tergolong 'licin' di Surabaya, Jawa Timur selama tiga tahun beraksi di 31 lokasi selalu lolos dari kejaran polisi. Namun, saat Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya memburunya, pemuda 26 tahun tersebut tak lagi selicin belut.

Jibril ditangkap di rumahnya, kawasan Sidotopo Wetan. Bahkan, Tim Anti Bandit terpaksa melumpuhkan kaki kanannya ketika berusaha melarikan diri.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, di tiap aksinya, Jibril dan 19 rekannya dikenal begal yang tak segan melukai korban-korbannya. Mereka juga tak pernah beraksi sendiri-sendiri. Ke 20 orang ini selalu bekerja bersama-sama membawa 10 motor.

"Dari pengakuan tersangka, dia dan rekan-rekannya sudah beraksi di 31 TKP, salah satunya di Jembatan Tol Jambangan, Jalan Karah Agung. Termasuk juga di Jalan Ketintang. Selama tiga tahun beraksi di Kota Surabaya, mereka selalu lolos dari kejaran polisi," terang Shinto di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (28/2).

Dari informasi sepak terjang kawanan bandit jalanan di Surabaya ini, Tim Anti Bandit yang baru dibentuk 3 Febuari 2017 lalu ini melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan salah satu tersangka, yaitu Jibril.

"Kemudian kami melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya. Karena saat kami tangkap tersangka berusaha kabur serta tidak mengindahkan peringatan petugas, tersangka terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas dan mengenai kaki kanan tersangka," ungkap Shinto.

Sementara tersangka yang meringis kesakitan karena kakinya tertembus peluru mengaku, saat menjumpai korban di jalanan sepi, dia dan rekan-rekannya yang berboncengan dengan 10 motor, memepet korban. Lalu menendang atau mendorong korbannya hingga jatuh dari motor.

"Setelah jatuh, barangnya kami ambil. Jika melawan korban akan kami pukul beramai-ramai," aku tersangka.

Terkait 19 rekan Jibril yang belum tertangkap, polisi masih melakukan pengembangan. Untuk Jibril sendiri, sesuai kejahatan yang dilakukannya, dia akan dijerat Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dan kekerasan (curas) dengan hukuman tujuh tahun penjara.(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.