LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dijenguk istri, terdakwa suap kampus IPDN dibawakan masakan ikan khas Manado

Dijenguk istri, terdakwa suap kampus IPDN dibawakan masakan ikan khas Manado. Datang ke rutan KPK Kelas I, istri Dudy membawa makanan kesukaan tahanan KPK tersebut. Karena, Dudy dapat dapat menikmati makanan kesukaannya itu pada saat dijenguk saja.

2018-08-22 12:52:58
Korupsi IPDN
Advertisement

Kepala Pusat Data dan Sistem Indivasi Sekretariat Jenderal Kemendagri nonaktif Dudy Jocom, dijenguk istri dan anaknya di Rutan Kelas I Jakarta Timur, cabang KPK. Dudy merupakan terdakwa kasus suap pembangunan gedung kampus IPDN Bukit Tinggi, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

"Istri dan anaknya yang ke dalam menjenguk, tadi sekitar pukul 10.00 WIB masuk ke dalam untuk jenguk," kata sopir istri Dudy Jocom, Dodi saat berbincang dengan merdeka.com di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/8).

Datang ke rutan KPK Kelas I, istri Dudy membawa makanan kesukaan tahanan KPK tersebut. Karena, Dudy dapat dapat menikmati makanan kesukaannya itu pada saat dijenguk saja.

Advertisement

"Bawa makanan ikan kesukaannya, kan dia orang Manado," ujarnya.

Seperti diketahui, Kepala Pusat Data dan Sistem Indivasi Sekretariat Jenderal Kemendagri nonaktif, Dudy Jocom didakwa menerima uang sebesar Rp 4,2 miliar dari proyek pembangunan gedung kampus IPDN Bukittinggi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Dudy disebut ikut terlibat dalam pengaturan proses pelelangan atau tender proyek tersebut.

"Telah turut serta melakukan pengaturan dalam pelaksanaan pelelangan penerimaan pekerjaan dan pembayaran atas proyek pembangunan gedung kampus IPDN Bukittinggi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Kemendagri tahun anggaran 2011 dengan cara mengarahkan pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam pelelangan pengadaan barang dan jasa sebelum diputuskan pemenang lelang," terang Jaksa KPK, Budi Nugraha saat membacakan dakwaan di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (11/7).

Advertisement

Jaksa juga menyebut Dudy Jocom tak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam proyek tersebut serta menambahkan persyaratan diskriminatif dengan maksud untuk menggagalkan peserta lelang tertentu. Ia juga mengatur agar PT Hutama Karya keluar menjadi pemenang tender proyek tersebut.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 4.200.000.000," jelasnya.

Dalam kasus ini, jaksa juga menyebut Dudy memperkaya Hutama Karya sebesar Rp 22 miliar lebih yang berasal dari pengalihan pekerjaan utama (subkontrak) kepada pihak ketiga sebesar Rp 13,8 miliar dan pencairan subkontrak fiktif sebesar Rp 8,2 miliar.

Selain itu juga, jaksa menyebut yang diuntungkan dari kasus ini adalah beberapa perusahaan seperti CV Prima Karya sebesar Rp 3,3 miliar lebih, CV Restu Kreasi Mandiri sebesar Rp 265,7 juta, dan PT Yulian Berkah Abadi sebesar Rp 79,4 juta. Secara keseluruhan jaksa menyebut perbuatan Dudy Jocom bersama GM Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan merugikan negara sampai Rp 34,8 miliar lebih.

Dudy Jocom dan Budi Rachmat Kurniawan dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Baca juga:
Eks pejabat Kemendagri Dudy Jocom didakwa korupsi Rp 4,2 miliar proyek IPDN di Sumbar
Mantan pegawai Setjen Kemendagri jalani sidang dakwaan terkait korupsi IPDN
Datangi KPK, Dudy Jocom tandatangani berkas pemeriksaan P21
KPK periksa Gamawan Fauzi terkait kasus proyek Kampus IPDN
Senyuman Gamawan Fauzi usai diperiksa KPK
Eks Mendagri akui teken berkas pemenang tender pembangunan gedung IPDN di Sumbar
Dudy Jocom usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.