LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dijebloskan ke Penjara Cipinang, Ahmad Dhani Ajukan Banding

Politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara atas kasus ujaran kebencian. Vonis itu dibacakan Majelis Hakim di PN Jaksel, Senin (28/1). Ahmad Dhani langsung dibawa ke Penjara Cipinang. Dhani tak menyerah begitu saja atas vonis itu.

2019-01-28 18:37:00
Kasus-Kasus Ahmad Dhani
Advertisement

Politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara atas kasus ujaran kebencian. Vonis itu dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (28/1). Ahmad Dhani langsung dibawa ke Penjara Cipinang.

Ahmad Dhani tak menyerah begitu saja atas vonis itu. "Satu haripun dinyatakan bersalah kita akan banding," kata pengacara Hendarsam Marantoko seusai persidangan.

Hendarsam menilai putusan yang dijatuhkan ke kliennya sebagai balas dendam. Dia kembali menyinggung kasus mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dia juga mengaitkan kasus ini dengan kepentingan politik.

Advertisement

"Ini merupakan Dejavu terkait dinamika politik yang terjadi selama ini bahwa sebelumnya Ahok pun mendapatkan hal yang sama. Artinya ada dua korban di situ korbannya dari pihak sana adalah Pak Ahok di sini adalah Ahmad Dhani jadi 1 sama," ujar dia.

"Pada saat itu sebelumnya Ahok tidak dilakukan penahanan setelah diputuskan oleh Hakim ia dinyatakan bersalah dan dilakukan penahanan Begitu juga dengan tuntutan Jaksa itu seperti tuntutan balas dendam, Menurut kami karena sama dianggap kadar ancaman hukumannya dengan Ahok yaitu dikenakan tuntutan selama 2 tahun," tambahnya.

Dugaan itu muncul karena dalam putusan hakim tidak diuraikan secara jelas unsur menyebarkan kebencian atau unsur kebencian mengandung SARA. Padahal, itu adalah nyawa dari pasal yang disangkakan.

Advertisement

"Nah Hakim tidak menjelaskan sama sekali. Kalau seperti itu artinya itu hanya asumsi bahwa perbuatan ini ujaran kebencian tapi tidak bisa diurai tidak bisa dijelaskan jadi multitafsir menjadi semau-maunya para penegak hukum dan akhirnya menjadi pasal karet. Hakim hanya melihat yang ini masuk yang ini tidak seperti itu tapi tidak ada alasan argumentatif secara hukum Apakah perbuatan itu secara akademik secara unsur-unsur memenuhi atau tidak," ucapnya.

Di tempat sama, Ahmad Dhani mengatakan akan berjuang di tahap selanjutnya. Baginya ini baru di putusan di tingkat pertama masih ada tingkat-tingkat lanjutnya.

"Saya sampaikan semua proses hukum ada mekanismenya dan kita akan menjalankan semua mekanisme itu kalau kita memang tidak puas dengan putusan di tingkat pertama maka upaya hukum kita akan banding," tegas Dhani.

Ahmad Dhani tetap menolak cuitannya disebut menyebarkan kebencian. "Ya kalau saya sih tidak pernah merasa melakukan ujaran kebencian karena saya tidak pernah benci dengan orang Tiongkok," ucapnya.

Reporter: Ady Anugrahadi

Baca juga:
Ekspresi Ahmad Dhani Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Ahmad Dhani Langsung Dijebloskan ke Penjara Cipinang
Terbukti Bersalah, Ahmad Dhani Divonis 18 Bulan Penjara
Ahmad Dhani Divonis 18 Bulan Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian
Ada Cobra dan Mulan Jameela di Sidang Vonis Ahmad Dhani
Berkas Kasus 'Idiot' Dilimpahkan ke PN Surabaya, Ahmad Dhani Segera Disidang

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.