LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dijatuhi Hukuman Mati, 3 Terdakwa Pembunuh Hakim Jamaluddin Kasasi

Jamaluddin merupakan hakim PN Medan. Sebelum ditemukan terbunuh, dia merupakan humas di pengadilan itu.

2020-10-21 16:25:58
Hakim Jamaluddin Tewas
Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan telah menjatuhi Zuraida Hanum (41) bersama M Jefri Pratama alias Jefri (42) dan M Reza Fahlevi (28), tiga terdakwa pembunuh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, dengan pidana mati. Jefri dan adiknya Reza dikabarkan sudah menempuh upaya hukum kasasi, sementara Zuraida segera menyusul.

"Mereka (Jefri dan Reza) sudah (menandatangani surat permohonan kasasi), kami belum, karena baru menerima putusan itu," kata Onan Purba, penasihat hukum Zuraida Hanum, Rabu (21/10).

Onan juga mengaku heran, pihaknya baru menerima putusan pada tanggal 12 Oktober 2020. Sementara informasi yang dia terima, dua terdakwa lainnya, Jefri dan Reza, sudah menandatangani surat permohonan kasasi. "Menurut informasi yang saya terima, yang dua itu (Jefri dan Reza) kasasinya sudah ditandatangani seminggu atau dua minggu lalu," jelasnya.

Advertisement

Namun, Onan memastikan kliennya akan menempuh upaya kasasi. "Rencananya besok akan ditandatangani, karena sudah 11 hari. Kan waktunya 14 hari dari salinan putusan diterima," ucapnya.

Sementara Humas PN Medan, Immanuel Tarigan, baru mengonfirmasi langkah kasasi yang dilakukan Jefri. Untuk terdakwa Reza, dia belum bisa memastikannya.

Langkah kasasi ini diambil setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman M Jefri Pratama alias Jefri (42) dan adiknya M Reza Fahlevi (28), abang beradik yang mengeksekusi Hakim Jamaluddin, menjadi pidana mati. Majelis juga memperkuat putusan pidana mati untuk janda korban, Zuraida Hanum (41).

Advertisement

Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim PN Medan menjatuhi Jefri dengan hukuman penjara seumur hidup. Sementara, Reza dihukum 20 tahun penjara. Hanya Zuraida Hanum yang dijatuhi pidana mati.

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sesuai dakwaan primair penuntut umum. Mereka melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jamaluddin merupakan hakim PN Medan. Sebelum ditemukan terbunuh, dia merupakan humas di pengadilan itu.

Pembunuhan ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan Jamaluddin yang tidak akur dan rukun. Singkat cerita, perempuan itu menghubungi Jefri, kemudian mereka mengajak Reza untuk menghabisi Jamaluddin.

Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Zuraida selingkuh dengan Jefri. Keduanya mengaku beberapa kali berhubungan badan.

Reza bersama Jefri yang menjadi eksekutor dibantu Zuraida membunuh Jamaluddin di rumah hakim sekaligus Humas PN Medan itu di Perumahan Royal Monaco Blok B, Kamis (28/11/2019) malam. Jasad korban kemudian dibuang di areal perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang. Warga setempat menemukan jasad korban terbujur kaku di lantai bangku tengah mobil Toyota Prado dengan nomor polisi BK 78 HD yang biasa digunakan korban.

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.