Dijanjikan ART Gaji Tinggi di Kamboja, 34 WNI Malah Dipekerjakan jadi Scammer
Dipastikannya, tidak ada penganiayaan secara fisik terhadap para WNI tersebut sesuai dengan keterangan mereka.
Sebanyak 34 Warga Negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara Kamboja. Mereka direkrut seorang warga Malaysia dan dijanjikan pekerjaan.
"Para WNI ini direkrut oleh satu orang warga negara Malaysia dan diiming-imingi atau dijanjikan akan dipekerjakan dengan gaji tinggi," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (16/12).
Setelah bekerja selama beberapa bulan, ternyata gaji yang diterima tidak sesuai dengan iming-iming atau tawaran awal. Merasa telah ditipu, mereka meminta berhenti. Sayangnya tidak diperbolehkan, malah ditempatkan disekap di rumah milik pengelola.
"Kemungkinan besar mereka tidak diizinkan (untuk berhenti bekerja) karena biaya yang cukup besar pada saat mendatangkan beberapa WNI ini. Kemudian mereka berusaha untuk menghubungi pihak KBRI di Kamboja, sehingga pihak KBRI berkoordinasi dengan pihak kepolisian Kamboja yang ada di Phnom Penh," paparnya.
KBRI di Kamboja bersama kepolisian Kamboja, Atase Kepolisian di Thailand, dan Atase Pertahanan di Kamboja akhirnya bisa membebaskan mereka dari tempat bekerja di kawasan Poipet, Kamboja, yang berjarak sekitar 7-8 jam dari Phnom Penh (ibu Kota Kamboja).
"Setelah dikeluarkan dari Poipet, mereka dibawa ke markas kepolisian Kamboja di Phnom Penh. Dan saat ini kondisi ke 34 WNI tersebut dalam keadaan baik dan sehat," ungkapnya.
Dipastikannya, tidak ada penganiayaan secara fisik terhadap para WNI tersebut sesuai dengan keterangan mereka.
"Namun menurut mereka, memang terjadi intimidasi ataupun ditakut-takuti akan dilakukan kekerasan atau lain sebagainya namun tidak mendapatkan penganiayaan secara fisik," tambahnya.
Jules menerangkan, di Poipet, para WNI bekerja sebagai scammer atau bekerja untuk melakukan penipuan secara online kepada masyarakat di Indonesia.
"Scammer dalam arti, mereka bekerja untuk melakukan penipuan secara online kepada WNI lainnya, yang ada di Indonesia tentunya. Nah, ini pekerjaan mereka, sehingga mungkin ini juga menjadi ralat kami," jelasnya.
"Di mana sebelumnya kami sudah menyampaikan bahwa, mereka dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga ataupun di tempat hiburan. Namun sebenarnya mereka dipekerjakan sebagai scammer atau melakukan penipuan secara online," sambungnya.
Menurutnya, informasi awal diduga para WNI tersebut masuk ke Kamboja dengan berbagai fasilitas dan berbagai cara.
"Ada mungkin yang dengan jalur legal, namun banyak juga yang ilegal seolah-olah wisatawan atau turis. Yang jelas mereka masuk ke Kamboja untuk bekerja sebagai scammer dan awalnya mereka tertarik karena diiming-imingi atau dijanjikan dengan gaji yang cukup tinggi," katanya.
Jules pun memastikan bahwa untuk 34 orang WNI tersebut seluruhnya bukan warga Sulut.
"Info sementara dari hasil pemeriksaan, 34 WNI tersebut terdiri dari 33 warga Sulut dan 1 warga Palembang. Dan menurut mereka, masih banyak WNI khususnya dari Sulut yang masih berada di Poipet. Saat ini WNI tersebut belum berada di Phnom Penh, baik di markas kepolisian Kamboja maupun di KBRI Kamboja," katanya.
Saat ini, 34 WNI sedang menjalani asesmen di markas kepolisian setempat.
"Setelah asesmen oleh pihak kepolisian Kamboja, mereka akan dibawa ke KBRI di Kamboja, dan selanjutnya akan difasilitasi hingga kembali ke Indonesia. Saat ini Dir Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan juga sedang melakukan asesmen, untuk mengetahui bagaimana proses mereka (ke 34 WNI) sampai di Kamboja dan kegiatan mereka selama di Kamboja," sebutnya.
Baca juga:
Utang Rp300 Ribu, Ibu Tiri di Pekanbaru Serahkan Gadis 13 Tahun ke Rentenir
Tersangka Perdagangan Orang: Berawal TKW Ilegal, Berakhir jadi Calo
2 Pelaku Perdagangan Orang Modus jadi TKW Ditangkap, Ini Perannya
Polisi Bongkar Perdagangan Orang di Bogor Bermodus TKW Malaysia
Tega Jual Anak Teman Sendiri, Wanita di Medan Dituntut 5 Tahun Penjara
Terlibat Prostitusi di Makassar, 2 Selebgram Jadi Saksi sedangkan Muncikari Tersangka