LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Diduga diimpor dari Filipina, kosmetik ilegal berbahaya disita di Serang

Diimpor duga asal Filipina, kosmetik ilegal berbahaya disita di Serang. "Produk ini nilai ekonominya Rp 5 miliar berhasil diamankan lantaran tidak memiliki izin edar. Produk ini diangkut dari wilayah Sumatera dengan tujuan ke Jakarta melintasi Pelabuhan Merak," kata kepala BPOM Penny K Lukito.

2018-03-27 15:54:08
Kosmetik Ilegal
Advertisement

Tim Balai POM di Serang mengamankan satu truk kontainer berisi produk kosmetik impor ilegal. Kosmetik tersebut diduga diimpor dari Filipina dan akan di pasarkan di Indonesia.

Kosmetik ilegal tersebut diamankan di kawasan pengisian bahan bakar umum (SPBU), Jalan Cikuasa Atas, Kota Cilegon. Dari truk dengan nomor polisi BM 830 RY tersebut, petugas mengamankan kardus memuat kosmetika ilegal merek RDL HY Roquinone Tretinoin Baby Face sebanyak 1.055 karton atau 120 pieces dus.

"Produk ini nilai ekonominya Rp 5 miliar berhasil diamankan lantaran tidak memiliki izin edar. Produk ini diangkut dari wilayah Sumatera dengan tujuan ke Jakarta melintasi Pelabuhan Merak," kata kepala BPOM Penny K Lukito, di kantor Balai POM di Serang, Selasa (27/3).

Advertisement

Penny mengungkapkan, kosmetik tersebut sangat berbahaya untuk digunakan. Sebab, apabila digunakan bisa menyebabkan iritasi pada kulit.

"Ini kan untuk menghilangkan jerawat dan pemutih, bahaya jika pemakaiannya tanpa dengan resep dokter akan menyebabkan iritasi pada kulit, bahkan bisa menyerang ginjal," ujarnya.

BPOM bekerja sama kepolisian dan isntansi terkait lainnya untuk melakukan proses investlgasi kepada pemilik dan penanggung jawab produk tersebut.

Advertisement

"Ini pelanggaran terhadap pasal 196 dan pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, di mana mendistribusikan produk sediaan farmasi jenis kosmetika tanpa izin edar dan mengandung bihan dilarang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," kata Penny.

Sementara itu, sopir pengangkut barang telah diperiksa oleh petugas BPOM dengan status saksi. Sampai pemilik dan penanggung jawab barang tersebut berhasil diungkap.

Baca juga:
4 Fakta di balik pemusnahan barang impor ilegal terbesar dalam sejarah Indonesia
Miras dan barang ilegal senilai Rp 45 miliar dimusnahkan
BPOM temukan produk impor ilegal senilai Rp 146,8 M
Polres Siak gagalkan penyelundupan kosmetik asal Amerika hingga Korea
6.779 Produk kosmetik ilegal disita BBPOM, dominan pemutih wajah
Pabrik kosmetik oplosan di Samarinda digerebek, 2 orang jadi tersangka
Pemutih wajah mengandung merkuri masih beredar bebas di Aceh

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.