Diimingi Uang Rp50 Ribu, Seorang Anak Dicabuli Pria di Garut
Dari hasil pemeriksaan, tersangka T telah melakukan pencabulan selama dua kali terhadap korban.
Seorang pria berinisial T (33) warga Kecamatan Karawang Timur diamankan polisi usai mencabuli anak di bawah umur. Anak itu merupakan tetangga dengan pelaku. Pelaku memberikan iming-iming mengajak korban pergi ke kolam renang dan diberi uang Rp 50 ribu.
"Sudah kami amankan seorang pria berinisial T yang diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Selasa (9/3/).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka T telah melakukan pencabulan selama dua kali terhadap korban. Ia pertama kali melakukan pencabulan ketika mengajak korban untuk pergi ke tempat kolam renang umum di akhir Tahun 2020.
Kejadian kedua saat korban tengah bermain. Kemudian tersangka mengiming-imingi akan memberikan uang sekitar Rp50.000 kepada korban.
"Namun ketika melakukan pencabulan terhadap korban, tersangka T tepergok oleh pembantu rumah tangga," ungkapnya.
Dari sana, aksi bejat T yang bekerja sebagai karyawan swasta tersebut terbongkar. Keluarga korban segera melakukan visum dan melaporkan kasus dugaan pencabulan.
"Dari hasil visum memang ada robekan," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai pasal 81-82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca juga:
Rekam Aksi Pencabulannya, Pemuda di Tasikmalaya Berulang Kali Setubuhi Anak SMP
Penjual Tahu Ditangkap usai Memperkosa Anak di Tangerang
Orangtua Curhat ke Hotman Paris Kalau Anak Jadi Korban Pencabulan, Ini Respons Polisi
Seorang Penjaga Warung Sembako di Tangsel Diduga Cabuli Anak 6 Tahun
Kasus Pelecehan Seksual Bos Perusahaan di Jakut, Rekan Bisnis Turut Jadi Korban