LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Diimingi Kerja di Toko, 3 Perempuan Malah Dijadikan PSK Online

Dia menjelaskan, perbuatan kriminal keduanya, bermula dari iming-iming manis tersangka AS kepada para wanita pencari kerja di wilayah Lampung. Di lokasi itu, pelaku menjajakan pekerjaan menjadi penjaga toko di wilayah Tangerang.

2021-08-28 05:25:00
Prostitusi Online
Advertisement

Dua terduga muncikari itu, diamankan Polisi di kawasan Kampung Cipari, Desa Ciakar, Kabupaten Tangerang, pada sebuah rumah kontrakan yang dia huni.

"Kasus itu terungkap saat anggota melaksanakan observasi dan mendapatkan informasi mengenai praktik prostitusi online," jelas Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dalam jumpa pers Jumat (27/8).

Dia menjelaskan, perbuatan kriminal keduanya, bermula dari iming-iming manis tersangka AS kepada para wanita pencari kerja di wilayah Lampung. Di lokasi itu, pelaku menjajakan pekerjaan menjadi penjaga toko di wilayah Tangerang.

Advertisement

Namun, setibanya para korban di Tangerang, janji manis itu tak kunjung ditepati. Para korban malah dipaksa melayani tamu untuk kencan online.

"Tersangka mempekerjakan wanita yang dibawanya dengan iming-iming bekerja di toko. Pelaku justru menjadi prostitusi dengan ancaman kekerasan," terang Wahyu.

Dalam aksinya itu, pelaku menjajakan korban ke sejumlah pria hidung belang, melalui media sosial Michat. Jika sudah menempuh kesepakatan antara muncikari dan pelanggan, keduanya dipertemukan di kamar kontrakan yang dicari tersangka SR.

Advertisement

Terungkapnya kasus itu, kata Kapolres, dari upaya penyamaran polisi yang berpura-pura memesan jasa seks dari aplikasi tersebut. Hingga akhirnya mengungkap tindak pidana perdagangan orang dan prostitusi yang dilakukan kedua pelaku.

Ketika mengamankan pelaku, polisi mendapati tiga perempuan diduga korban perdagangan orang yang dilakukan kedua tersangka. Di hadapan penyidik, kata Kapolres, ketiga perempuan itu mengaku dipaksa melayani pria hidung belang di bawah ancaman kekerasan.

"Salah satu perempuan mengalami memar lantaran dihantam gagang pisau oleh para tersangka. Bahkan uang milik korban diambil para tersangka," terang Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 296 dan 506 KUHPidana dan atau Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2018 tentang ITE.

Dari lokasi penangkapan Polisi ikut menyita sejumlah barang bukti berupa kondom bekas pakai, uang sebesar Rp 1,5 juta, dan 1 unit telepon genggam.

"Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap jaringan lainnya," ungkap Wahyu.

Baca juga:
Polisi Syariah Tangkap Terduga PSK Jaringan Prostitusi Online di Banda Aceh
Lupa Matikan Kamera, Pelajar di Balikpapan Ketahuan Mesum saat Belajar Online
Bapak di Kapuas Jual Anak Kandung Rp600 Ribu untuk Berhubungan Seksual
Praktik Prostitusi di Tasikmalaya, Empat Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Prostitusi di Hotel Kawasan Salemba, Muncikari Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka
Hakim PN Tangerang Tunda Sidang Prostitusi Terdakwa Artis Cynthiara Alona

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.