LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Diimingi Bakal Dinikahi, Rasno Setubuhi Anak Tiri 10 Kali Hingga Hamil 6 Bulan

Motif lain pelaku berbuat tidak senonoh itu lantaran tidak dikaruniai anak oleh ibu kandung korban.

2019-08-05 00:04:00
Pemerkosaan
Advertisement

Warga Sebulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur Rasno (34) dijebloskan ke penjara karena kasus dugaan pencabulan anak. Dia dilaporkan mencabuli anak tirinya yang berusia 19 tahun berulang kali sebanyak 10 kali.

Anak tirinya disebut telah hamil 6 bulan. Rasno janji bakal menikahi anak tirinya itu agar mau menuruti nafsu bejatnya itu. Karena hamil, anak tiri Rasno yang duduk di kelas III SMA terpaksa berhenti sekolah.

Kasus itu terbongkar setelah keluarganya tahu korban absen sekolah 2 minggu pada Kamis (1/8). Begitu dicari tahu, keluarga kaget karena korban telah berbadan dua.

Advertisement

Saat dimintai keterangan, korban mengaku telah dicabuli Rasno berulang kali. Keluarganya pun melapor ke Polsek Sebulu. Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk menciduk Rasno di rumahnya.

"Benar. Tanggal 1 Agustus kemarin, kita amankan terduga pelaku di rumahnya," kata Kapolsek Sebulu AKP Zainal Arifin, dikonfirmasi Minggu (4/8).

Rasno mengakui melakukan pencabulan ke anak tirinya. Dia mengatakan aksi cabulnya pertama kali dilakukan pada 2018 lalu. Saat itu, Rasno tak bisa menahan nafsunya saat korban mengenakan celana pendek.

Advertisement

"Tidak kurang 10 kali dia mencabuli korban di saat ibu kandung korban tidak berada di rumah. Terakhir, pelaku melakukannya hari Rabu (31/7)," ujar Arifin.

Arifin menerangkan, motif lain pelaku berbuat tidak senonoh itu lantaran tidak dikaruniai anak oleh ibu kandung korban.

"Sehingga pelaku nekat melakukannya kepada anak tirinya," sebut Arifin.

Sehari kemudian pada Jumat (2/8), Rasno yang berprofesi sebagai petani itu ditetapkan tersangka. Dia dijerat dengan UU No 35/20014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan juga Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutup Arifin.

Baca juga:
Tuding Politikus Lakukan Pemerkosaan, Gadis di India Ditabrak Truk
Pelajar di Kukar 5 Tahun Jadi Budak Nafsu Ayah Tiri Hingga Hamil 5 Bulan
Minta Dilamar, Perempuan di Makassar Malah Lapor Polisi Ngaku Diperkosa Kekasih
Niat Berobat, Seorang Pelajar Malah Diperkosa Dukun 15 Kali
Ibu Muda di Musi Rawas Diperkosa Tetangga Saat Menyusui Anak

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.