Diikuti dari Medan, 2 warga Sulsel ditangkap bawa 4 kg sabu di Kualanamu
Dua warga Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan polisi di Bandara Kualanamu, Deli Serdang. Mereka kedapatan membawa sekitar 4 Kg sabu dari Kota Medan.
Dua warga Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan polisi di Bandara Kualanamu, Deli Serdang. Mereka kedapatan membawa sekitar 4 Kg sabu dari Kota Medan.
Berdasarkan informasi dihimpun, kedua orang yang ditangkap yakni laki-laki berinisial L (32), warga Jalan AB Lambogo, Sapa Baraya Selatan, Makassar, Sulsel, dan perempuan berinisial ER (35), warga Jalan Jenderal Sudirman, Desa Takkalaa, Wara Selatan, Palopo Sulsel. Mereka dikabarkan sebagai calon penumpang pesawat tujuan Kualanamu-Jakarta-Ujung Pandang.
Keduanya disergap polisi di dropzone Terminal Keberangkatan Bandara Kualanamu, Selasa (31/8) malam sekitar pukul 23.10 Wib. Penangkapan dilakukan personel Polrestabes Medan.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 4 bungkusan plastik Kacang Garuda berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 4 Kg. Petugas juga mengamankan tas kedua terduga pelaku serta 2 unit HP.
Kedua terduga pelaku disebutkan sudah dibuntuti petugas sejak dari Medan. Di area dropzone Terminal Keberangkatan Bandara Kualanamu, mereka langsung ditangkap.
Namun, kedua terduga pelaku sempat tidak mengakui membawa sabu. Petugas Polrestabes Medan pun meminta bantuan dari personel kepolisian di Bandara Kualanamu dan petugas Avsec. Barang bawaan L dan ER pun diperiksa menggunakan mesin X-Ray.
2 Warga Sulsel ditangkap bawa 4 Kg sabu ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah
Dari tampilan di mesin X-Ray terlihat benda mencurigakan. Setelah dibuka secara manual, ditemukan 4 bungkus Kacang Garuda yang berisi sabu. Total beratnya sekitar 4 Kg. L dan ER beserta barang bukti langsung diamankan.
Penangkapan ini dibenarkan Branch Communication and Legal Manager Bandara Kualanamu, Wisnu Budi Setianto. "Informasi yang diterima, kedua tersangka merupakan target dari pihak kepolisian. Mereka telah diintai dan diikuti petugas dari Medan dan dilakukan penangkapan di dropzone Bandara Kualanamu," katanya, Rabu (1/8).
Rabu (1/8) sekitar pukul 01.25 Wib, L dan ER beserta barang bukti diboyong menuju ke Mapolrestabes Medan guna proses lebih lanjut. "Keduanya dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Wisnu.
Baca juga:
Petugas Ngurah Rai ungkap Pasutri penerima paket ineks dan sabu dari Thailand
Tiga pengedar sabu Jawa-Bali dibekuk di Jembrana, 1.020,1 gram diamankan
Bawa 1 kg narkoba, pria asal Aceh divonis mati oleh pengadilan di Malaysia
Kapolda Metro apresiasi anak buah ungkap ganja 1,4 ton di limbah ikan asin
Modus baru, ganja 1,4 ton dari Aceh diselundupkan dalam limbah ikan asin
Polisi bongkar pengiriman 1,4 ton ganja dalam limbah ikan asin