LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dihukum mati, Ryan punya kesempatan ajukan grasi

"Sesuai ketentuan undang-undang (UU), terpidana dapat mengajukan keringanan berupa grasi ke Presiden," ujar Ridwan.

2012-07-09 17:57:16
Pembunuhan
Advertisement

Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) telah menjatuhkan putusan menolak permohonan PK yang diajukan oleh Very Idham Henyansyah alias Ryan, terpidana kasus pembunuhan 11 orang di Depok dan Jombang. Namun demikian, Majelis Hakim PK memberikan kesempatan kepada Ryan untuk mengajukan keringanan.

"Sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU), terpidana dapat mengajukan permohonan keringanan berupa grasi kepada Presiden," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansyur, saat membacakan petikan putusan di Media Center MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (9/7).

Ridwan menambahkan, pengajuan itu dapat dijalankan dalam waktu satu tahun setelah putusan PK dibacakan. "Permohonan grasi dapat diajukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM dalam jangka waktu satu tahun setelah putusan memiliki kekuatan hukum yang tetap," kata dia.

Selanjutnya, kata Ridwan, proses selanjutnya sudah menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Selanjutnya menjadi kewenangan JPU untuk melaksanakan isi putusan ini," katanya.

Terkait pertimbangan hakim, Ridwan mengatakan masih dalam minutasi (pengetikan). "Pertimbangannya masih dalam minutasi," kata Ridwan.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Depok telah menjatuhkan hukuman mati terhadap Ryan pada sidang 6 April 2009 karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Heri Santoso di apartemen milik Novel (teman Ryan) di Margonda Residence, Depok.

Ryan juga diketahui melakukan pembunuhan terhadap 10 korban yang dikubur di rumah orang tuanya di Jombang, Jawa Timur.

Atas vonis tersebut, Ryan mengajukan banding dan kasasi, namun di dua tingkat peradilan ini, majelis hakim tetap bersikukuh Ryan harus dihukum mati.

Dengan ditolaknya upaya hukum tersebut, Ryan mengajukan permohonan PK ke MA masih tidak terima, Ryan menggunakan upaya hukum luar biasa PK. MA kembali menolak Pk Ryan. Dengan begitu Ryan tetap dihukum mati.

Dalam mengajukan PK ini, Ryan mengajukan novum bahwa dirinya mengalami gangguan jiwa, psikopat, sehingga tidak pantas dijatuhi hukuman mati atau bisa dinyatakan tak bersalah.

Dalam memori PK-nya pihak Ryan telah menyerahkan bukti baru berupa pendapat tiga orang ahli yang menyatakan bahwa Ryan adalah psikopat, yakni Profesor Robert D Hare dari Universitas British Columbia, Profesor Farouk Muhammad dan Irjen Pol Iskandar Hasan.(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.