Dihukum 1 Bulan 17 Hari Bui, Pelaku Pungli di Medan Bebas saat Hakim Bacakan Vonis
Perkara pungli terhadap pedagang yang diungkap Polda Sumut dengan OTT di Pasar Marelan, Medan, sudah diputus majelis hakim PN Medan, Selasa (30/4). Terdakwanya, Ali S alias Geno, dinyatakan bersalah melakukan pemerasan dan hanya dijatuhi hukuman penjara 1 bulan 17 hari.
Perkara pungutan liar (pungli) terhadap pedagang yang diungkap Polda Sumut dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Pasar Marelan, Medan, sudah diputus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/4). Terdakwanya, Ali S alias Geno, dinyatakan bersalah melakukan pemerasan dan hanya dijatuhi hukuman penjara 1 bulan 17 hari.
Putusan itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir. Ali yang merupakan Ketua Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 368 ayat (2) ke-2 KUHPidana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ali S alias Geno telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 bulan 17 hari," sebut Abdul Kadir.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim langsung menghitung masa tahanan rumah terdakwa. "Berarti Anda (terdakwa) hari ini sudah bebas," ucap hakim.
Mendengar pernyataan hakim, terdakwa menyatakan menerima putusan. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Harahap yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 3 bulan penjara.
Dalam perkara ini masih ada tiga terdakwa lain, yakni Roni Mahera (47) selaku Wakil Sekretaris P3TM, M Ali Arifin (50) selaku Bendahara P3TM, dan Rasdi Hasibuan (49) selaku Staf P3TM. Ketiganya juga dituntut masing-masing 3 bulan penjara. Mereka dijadwalkan menjalani sidang putusan pada Kamis (2/5) mendatang.
Ali dan ketiga pengurus P3TM ini ditangkap dalam OTT yang dilakukan Polda Sumut pada 24 Agustus 2018. Mereka tertangkap tangan memberlakukan harga meja dan kios kepada para pedagang. Harga itu mereka tentukan sepihak tanpa persetujuan PD Pasar Kota Medan.
Pembayaran meja atau kios itu dapat dilakukan tunai atau mencicil beberapa kali. Jika tidak melunasi sesuai ketentuan, para pedagang mendapat peringatan. Lapak atau meja yang sudah mereka beli terancam dialihkan kepada orang lain.
Akibat ancaman itu, pedagang terpaksa membayar harga tinggi yang ditetapkan. Salah satunya saksi Rotua Ester Maria Sinaga yang harus membayar Rp 12 juta kepada mereka. OTT dilakukan saat pelaku menerima pembayaran uang itu di Pasar Marelan.
(mdk/cob)