Digeruduk buruh, Aher tetap ngotot terapkan PP 78 buat hitung upah
Hari ini berbagai elemen buruh menggeruduk rumah dinas Aher.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan mengatakan paham dengan keinginan buruh yang menolak PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Hanya saja sebagai pemerintah daerah, dia berkewajiban melaksanakan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Dengan berat hati, sebagai Pemda kami berkewajiban untuk menjalankan PP," katanya, di Bandung, Jumat (20/11).
Berbagai elemen buruh menggeruduk rumah dinas Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bandung, siang tadi. Mereka ngotot menuntut kenaikan upah minimum kabupaten kota (UMK) naik 25 persen.
Selain itu, massa juga meminta agar Pemprov Jabar tidak menggunakan aturan pemerintah pusat ihwal PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan dalam menetapkan UMK.
Aher kembali mengaku bahwa dirinya menghargai kehadiran buruh yang memilih bertahan menunggu hasil penetapan UMK 2016. Hal ini dinilai sebagai bentuk penyaluran aspirasi.
Namun dia, bukan berarti dia tinggal diam. Aher berjanji akan menampung seluruh aspirasi dari para buruh untuk disampaikan ke pusat.
"Kehadiran teman-teman buruh sangat kami hargai, dan akan kami tampung dan bantu untuk disampaikan ke pusat," terangnya.(mdk/cob)