LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Digerebek Polisi, Pengedar Buang Sabu ke Pohon Pisang

Total barang bukti yang diamankan petugas sebanyak 21 paket sabu-sabu siap edar yang dibungkus menggunakan plastik klip warna bening dengan berat bruto 4,41 gram. Satu handphone dan uang tunai diduga hasil transaksi senilai Rp 550 ribu turut disita dari penangkapan pelaku.

2019-03-08 03:01:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Polisi menangkap seorang pemuda yang beralamat di Desa Limbar, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Pria berinisial SD (22) ditangkap karena kedapatan menyimpan 21 paket sabu-sabu, enam paket di antaranya disimpan di pohon pisang.

"Tersangka saat itu sedang transaksi lalu kami tangkap pada Selasa (5/3) malam di pinggir jalan Desa Kias saat petugas menyamar menjadi seorang pembeli," kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo di Barabai, Kamis (7/3). Seperti diberitakan Antara.

Menurutnya, saat penangkapan didapatkan barang bukti 15 paket sabu-sabu yang sempat dibuang pelaku di sekitar tempat kejadian. "Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan lagi sebanyak enam paket sabu-sabu yang disimpan tersangka di pohon pisang," kata alumni Akpol 1999.

Advertisement

Dia mengatakan, total barang bukti yang diamankan petugas sebanyak 21 paket sabu-sabu siap edar yang dibungkus menggunakan plastik klip warna bening dengan berat bruto 4,41 gram. Satu handphone dan uang tunai diduga hasil transaksi senilai Rp 550 ribu turut disita dari penangkapan pelaku.

"Karena kami temukan barang bukti dengan terpaksa tersangka langsung digiring ke Polres guna proses hukum lebih lanjut," kata dia.

Hasil penyidikan sementara, tersangka SD dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya paling lama 20 Tahun penjara.

Advertisement

Baca juga:
Polisi Tangkap Vokalis Band Zivilia karena Kasus Narkoba
Polisi Rekomendasikan Andi Arief Jalani Rehabilitasi
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Rutan Salemba
Petani Karet di Prabumulih Nyambi Produksi Ekstasi, Per Jam 'Panen' 27 Butir
Ma'ruf Amin Prihatin dengan Andi Arief: Sudah jadi Tokoh Kok Terjerat Narkoba
Ma'ruf Tanggapi Tudingan Arief Poyuono: Salahkan yang Tertangkap
Andi Arief Dijadwalkan Jalani Rehabilitasi di BNN

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.