Digeledah polisi, Nurdiman ketahuan bawa 15 kilogram ganja
Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok membekuk seorang yang membawa 15 kilogram ganja. Pelaku adalah Aay Nurdiman (48). Dia ditangkap di depan SPBU Jalan Raga Mukti RT 002 RW 001, Citayam, Tajur Halang, Kabupaten Bogor. Pelaku akan mengirim ganja ke luar Depok.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok membekuk seorang yang membawa 15 kilogram ganja. Pelaku adalah Aay Nurdiman (48). Dia ditangkap di depan SPBU Jalan Raga Mukti RT 002 RW 001, Citayam, Tajur Halang, Kabupaten Bogor. Pelaku akan mengirim ganja ke luar Depok.
Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan penyelidikan. Mulanya diterima informasi dari warga bahwa pelaku membawa paket ganja yang akan dikirim ke luar pulau.
"Hari ini tim langsung bergerak dan mendapati seseorang diduga sebagai salah satu jaringan narkoba. Diduga dia membawa narkotika dalam kendaraannya," katanya, Rabu (24/1).
Setelah digeledah dalam kendaraan tersebut didapat beberapa kantong berisi ganja. Plastik itu disimpan rapat dalam sebuah kardus. "Ada 15 bungkus narkotik jenis ganja di dalamnya," tukasnya.
Dari penuturan pelaku, ganja itu akan dikirimkan ke luar Depok. Ganja itu dipesan oleh seseorang dari Bima, NTB. "Ini bukan hanya sekali dilakukan. Dia sudah beberapa kali mengirim," paparnya.
Pelaku pun digiring ke Polresta Depok untuk didalami keterangannya. Saat ini pelaku masih dimintai keterangan lebih lanjut. "Termasuk darimana barang itu didapat," pungkasnya.
Baca juga:
Tersangka kasus narkoba di kampung Ambon diduga punya informan di kepolisian
Polisi gerebek Kampung Ambon, 6 tersangka berhasil lolos
BNN tangkap dua warga Aceh pemilik 7 kg sabu dan 300 butir ekstasi
Gerebek Kampung Ambon, polisi juga sita pistol dan peluru
Polisi gerebek Kampung Ambon, sabu, ganja, timbangan & buku tabungan disita