LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Diduga terlibat perdagangan orang, Ilham diringkus saat hendak ke Bali

Diduga terlibat perdagangan orang, Ilham diringkus saat hendak ke Bali. Para korban berinisial AF (18), SN (21), AL (18), dan SM (17). Kasus dugaan tindak pidana eksploitasi anak itu terungkap berdasarkan laporan diterima kepolisian bernomor : LPA/104/K/IX/2018/Resta BSH tanggal 12 September 2018.

2018-09-20 01:03:00
Perdagangan Orang
Advertisement

Empat remaja wanita diamankan anggota Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Mereka diamankan setelah hendak dipekerjakan seorang bernama Ilham sebagai terapis spa di Bali.

Para korban berinisial AF (18), SN (21), AL (18), dan SM (17). Kasus dugaan tindak pidana eksploitasi anak itu terungkap berdasarkan laporan diterima kepolisian bernomor : LPA/104/K/IX/2018/Resta BSH tanggal 12 September 2018.

"Penyidik mendapatkan informasi mengenai adanya pelaku yang merekrut anak di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai tenaga terapis di sebuah spa di Pulau Bali dengan menjanjikan sejumlah uang," kata Argo kepada merdeka.com, Rabu (19/9).

Advertisement

Korban diamankan bersama pelaku saat hendak dibawa dari Jakarta menuju ke Bali menggunakan pesawat Lion Air JT42 pada Rabu 12 September 2018. Salah satu korban bahkan berusia di bawah umur.

"Penyidik kemudian mengamankan para korban serta membawa pelaku ke Kantor Polresta Bandara Soetta. Saat itu Ilham membawa para korban berjumlah empat orang, yang salah satunya masih di bawah umur," ujar dia.

Polisi juga menyita barang bukti berupa handphone merk Asus warna silver saat menangkap pelaku. Serta 4 lembar surat palsu berupa surat bukti perekaman KTP Elektronik atas nama para korban, dan lima lembar boarding pass.

Advertisement

"Dugaan Pasal itu 76D Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 dan atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP," pungkas Argo.

Baca juga:
Kemenaker layangkan protes ke Pemerintah Singapura soal TKI dijual lewat situs daring
BNP2TKI akan tuntut perusahaan Singapura yang jual TKI secara daring
Ketua DPR nilai iklan PRT WNI di Singapura rendahkan martabat manusia
Momen haru ABG perempuan korban human trafficking bertemu orangtua
Lewat medsos, 2 wanita asal Semarang tawarkan threesome, tarif Rp 1,4 juta
TKI dijual lewat situs daring di Singapura, Kemenlu minta diusut tuntas
PRT RI dijual online, Menlu Retno kirim nota diplomatik ke Singapura

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.