Diduga terima 10 persen pengelolaan migas, Direktur dibui di Rutan Surabaya
Sebelum dilakukan penahanan, penyidik kejaksaan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Dirasa alat buktinya sudah kuat, baru dilakukan penahanan terhadap tersangka Sitrul.
Seorang Direktur Utama PT Wira Usaha Sumekar, Sitrul Arsyih Musa'e, Jumat (13/10) petang, dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Pasalnya diduga melakukan korupsi dalam pengelolan migas di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur. Dengan menerima hasil 10 persen dari perusahaan PT Santos Madura Offahore yg mengelola migas di wilayah Kabupaten Sumenep.
Sebelum dilakukan penahanan, penyidik kejaksaan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Dirasa alat buktinya sudah kuat, baru dilakukan penahanan terhadap tersangka Sitrul.
Penahanannya selama 20 hari kedepan di Rutan Klas I Surabaya, agar tersangka tidak melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti, saat diperiksa kembali dan dihadirkan di persidangan.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung menjelaskan, tersangka mendapat participacing interest sebesar 10 persen yang dimasukan di rekening Bank Mandiri dalam bentuk rupiah dan dolar.
Nilainya, sebesar USD 773.702, 84 dari participacing interest 10 persennya. "Semuanya itu tanpa sepengetahuan Pemkab Sumenep. Dari uang yang ada, tersangka hanya menggunakan Rp3,9 miliar," terang Richard Marpaung, Jumat (13/10).
Atas perbuatannya, penyidik jaksa menjerat tersangka pasal 2 subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman diatas lima tahun penjara.(mdk/rhm)