Diduga pengedar ganja, pelajar SMA Sragen diciduk polisi di Ngawi
Pelajar tersebut ditangkap saat hendak menjual ganja ke pelanggannya.
Pelajar kelas 11 di sebuah Sekolah Menengah Atas di Sragen, Jawa Tengah, diringkus Satuan Resnarkoba Polres Ngawi. Pelajar berinisial FJ (16) ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar ganja, dan diduga anggota sindikat peredaran antarprovinsi.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Ngawi, AKP Wasno mengungkapkan, warga Desa Kauman, Kecamatan Sine, Ngawi itu ditangkap saat hendak menjual ganja ke pelanggannya.
"Ia ditangkap petugas di jalan Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, Ngawi. Saat itu, tersangka hendak menjual ganja ke sejumlah pelanggannya," ujar Wasno, di Ngawi Kamis (31/3) dikutip dari Antara.
Wasno menerangkan, pengungkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat, menyatakan pelaku akan menjual ganja ke sejumlah pelajar sering nongkrong di kawasan itu.
Saat digeledah, polisi menemukan lima paket ganja kering siap edar seberat 26,82 gram. Tiap paket daun ganja kering tersebut dijual pelaku dengan harga Rp 50 ribu.
"Selain diedarkan, ganja tersebut juga dikonsumsi sendiri. Hal itu diketahui dari hasil tes urine pelaku yang positif mengandung narkoba," terangnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku ganja diperoleh dari Solo, Jawa Tengah, dengan memesan melalui seorang kurir.
Wasno menambahkan, penangkapan tersangka merupakan bagian dari tindak pemberantasan narkotika di kalangan pelajar daerah Ngawi yang semakin parah.
"Meski masih pelajar, FJ diduga kuat telah bergabung dengan sindikat peredaran narkoba antarprovinsi," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 111 ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahn dan maksimal 12 tahun.
Baca juga:
Diduga pengedar sabu, pelayan kafe di Jembrana dibekuk polisi
Lapas Palangkaraya digeledah, 34 orang positif sabu
BNN siap tes narkoba calon kepala daerah
Kurir sabu ditangkap saat melenggang masuk Mapolda Sulsel
Mertua dan menantu di Padang kompak jadi pengedar ganja
Pengadilan Negeri Gianyar bebaskan bule AS bawa 177 pil ekstasi
Pangdam Wirabuana ceramahi anak buah yang ditangkap karena narkoba