Diduga palsu, pabrik obat kuat di Tangerang diobok-obok BBPOM
Petugas menyita sebanyak 20 truk obat kuat palsu itu dan pemilik hingga kini masih dalam pencarian petugas.
Sebuah pabrik obat kuat yang diduga palsu digerebek oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pusat. Adanya dugaan tersebut lantaran ada warga yang merasa janggal dengan obat kuat yang dikonsumsinya. Pasca penggerebekan, sejumlah pekerja pabrik yang khawatir tentang masa depannya kecewa dengan sikap pengusaha pemilik pabrik yang bungkam.
"Kami tidak mengetahui usaha pembuatan obat itu palsu atau resmi karena tidak ada keterangan dari pimpinan perusahaan, sebab yang penting dapat kerjaan," kata Kar (27) seorang pekerja pabrik obat kuat di Tangerang, seperti dikutip dari Antara, Selasa (19/8).
Pernyataan tersebut terkait petugas BBPOM dan Mabes Polri menggrebek sebuah pabrik obat kuat di jalan Raya Serang, No.27, KM 26 Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Senin (18/8).
Petugas menyita sebanyak 20 truk obat kuat palsu itu dan pemilik hingga kini masih dalam pencarian petugas. Kar mengatakan seharusnya pemilik memberikan keterangan kepada pekerja dan petugas dan jangan lepas tanggung jawab maka timbul kesan menutupi tempat usaha.
Pendapat serupa juga disampaikan pekerja pabrik lainnya, Yu (28), Ma (31) dan Si (26) yang meminta agar nama mereka ditulis menggunakan inisial demi untuk alasan tertentu.
"Jika sudah digrebek petugas seperti ini, tentu berdampak terhadap ekonomi keluarga yang mengandalkan pemasukan dari bekerja di pabrik," kata Si, yang mengaku asal Kabupaten Bogor, Jabar itu.
Namun mayoritas pekerja wanita itu tidak mengetahui bahwa pabrik obat kuat yang diproduksi itu merupakan palsu mengandung zat kimia berbahaya serta dapat membahayakan kesehatan.
Dia menambahkan bahwa untuk bekerja di pabrik tersebut tidak perlu ijazah resmi sebagai salah satu persyaratan, bila ada teman yang membawa langsung dapat bekerja.
Sementara itu, Kepala Penyidikan BBPOM Pusat, Hendri Siswadi mengatakan pemilik pabrik terancam hukuman penjara 15 tahun kurungan.
Hendri mengatakan pemilik dapat dijerat pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, apalagi obat kuat jenis tersebut sudah dilarang beredar sejak tahun 2008.
Sedangkan pihaknya akan berkoordinasi dengan petugas Mabes Polri untuk mengusut kasus tersebut karena dapat membahayakan kesehatan manusia bila dikonsumsi.(mdk/hhw)